Kisah Suami Ceraikan Istri Saat Jadi PPPK Tidak Mendadak? BPKSDM Beberkan Fakta Baru
Kisruh rumah tangga di Aceh Singkil menyita perhatian publik. Seorang pria berinisial JS, yang baru saja lulus sebagai PPPK, diduga menceraikan
TRIBUN-BALI.COM - Kisruh rumah tangga di Aceh Singkil menyita perhatian publik.
Seorang pria berinisial JS, yang baru saja lulus sebagai PPPK, diduga menceraikan istrinya, Melda Safitri (33) perempuan yang selama ini menemaninya hidup pas-pasan dan membantu dari nol.
Curhatan Melda viral, memicu gelombang kemarahan warganet hingga desakan agar JS dipecat.
Peristiwa ini menjadi sorotan setelah curhatan sang istri viral di media sosial.
Baca juga: VIDEO Lelah Urus Istri Sakit, Suami Bunuh Istri
Melda yang disebut telah berjuang bersama dari bawah, bahkan sempat menjual cabai demi membelikan pakaian untuk JS, kini harus menerima pahitnya diceraikan jelang pelantikan sang suami menjadi PPPK.
Banyak warganet menilai pengorbanan Melda seperti tak dihargai.
Narasi yang berkembang menyebut JS meninggalkan istri usai sukses meraih status sebagai ASN dengan perjanjian kerja.
Menurut JS, permasalahan rumah tangganya sudah lama muncul, jauh sebelum dirinya lulus PPPK.
Baca juga: Keenam Mahasiswa Unud Perundung TAS Buat Video Permintaan Maaf
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, mengatakan, berdasarkan hasil klarifikasi, perceraian tersebut tidak terjadi mendadak menjelang pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan.
Perceraian dilakukan pada 14 September 2025 dihadiri kepala desa dan keluarga kedua pasangan itu.
“Jadi perceraian biasa, tidak mengikuti mekanisme perceraian ASN. Kalau ASN cerai kan harus ada izin atasan, proses mediasi baru persidangan di pengadilan,” ujar Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, saat dihubungi, Jumat (23/10/2025).
Menurut Azman, istri JS, Melda Safitri, juga hadir dalam pertemuan keluarga yang digelar di Desa Kampung Siti Ambia, Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil.
Ia mengklarifikasi kepada BKPSDM bahwa masalah rumah tangganya tidak muncul tiba-tiba menjelang pelantikan PPPK.
Menurut JS, persoalan itu sudah lama ada. Hanya saja, jalur perceraian mereka tidak mengikuti prosedur resmi ASN.
Kepala BKPSDM Aceh Singkil, Azman, membenarkan bahwa perpisahan pasangan tersebut dilakukan lewat musyawarah keluarga pada 14 September 2025 di Desa Kampung Siti Ambia.
Melda juga hadir dan menandatangani surat pernyataan di pertemuan itu.
“Bukan dua hari sebelum pelantikan PPPK seperti yang ramai diberitakan,” tegas Azman.
Meski begitu, pihak BKPSDM tetap menindaklanjuti kasus ini.
“Tim penegakan disiplin masih akan ada proses klarifikasi dan mediasi. Memetakan masalah dengan utuh. Kami ingin pastikan seluruhnya sesuai regulasi ASN,” pungkasnya.
Warganet ramai-ramai menyerbu akun Instagram Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon.
Banyak komentar meminta JS diberikan sanksi, bahkan dicabut SK PPPK-nya karena dianggap tak berperikemanusiaan meninggalkan istri dan anak demi status pekerjaan.
Aksi warganet itu muncul setelah video Melda pulang ke kampung ibunya di Aceh Selatan beredar luas dan mengundang simpati.
Warga menilai Melda berhak dipertahankan, bukan justru ditinggalkan.
Kini, masa depan karier JS terancam.
BKPSDM memastikan penyelidikan internal masih berjalan, sementara publik menunggu keputusan pemerintah daerah soal nasib sang suami yang dianggap tak menjaga etika sebagai seorang ASN. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.