Berita Viral
KEJAMNYA Sosok Made Juni: Cambuk dan Oles Cabai Giling di Organ Vital Korban Hingga Tewas
KEJAMNYA Sosok Made Juni: Cambuk dan Oles Cabai Giling di Organ Vital Korban Hingga Tewas
TRIBUN-BALI.COM - Kekejaman Letnan Dua Made Juni Arta Dana dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo hingga meninggal dunia diungkap secara gamblang.
Kekejian Letda Made Juni menyiksa Prada Lucky Namo itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Militer Kupang.
Selain Letda Made Juni, belasan terdakwa lainnya juga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sidang kasus kematian Prada Lucky Namo dengan 17 terdakwa itu dipimpin Hakim Ketua Mayor Chk Subiyatno, dengan dua Hakim Anggota yakni Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu,S.E.,S.H..M.M dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto,S.H.,M.H.I, Selasa (28/10/2025).
Lewat dakwaan terungkap secara lengkap para terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan.
Dibacakan Oditur Militer Kupang Letkol Chk Yusdiharto, S.H, kejadian penganiayaan terhadap Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan berlangsung sejak Juni 2025.
Pemeriksaan berawal untuk meminimalisir anggota batalyon terlibat judi online, namun saat pemeriksaan pada ponsel Prada Lucky Namo ditemukan pesan chating yang mengindikasi adanya penyimpangan seksual atau LGBT.
Prada Lucky Namo dan Prada Richard Bulan sehari-hari bekerja di dapur dan menjadi bawahan para terdakwa.
Setelah mendapatkan indikasi tersebut, terdakwa 1 (nama-nama terdapat di halaman terakhir) melakukan pemeriksaan terhadap Prada Lucky Namo di ruang staf Intel didampingi Provost terdakwa 3.
Dalam suasana itu, terdakwa melakukan penganiayaan pada Prada Lucky Namo karena jengkel akibat indikasi tersebut.
"Mengambil selang kurang lebih 40 centimeter untuk cambuk, menampar wajah, dengan sandal jepit sebanyak satu kali," kata Oditur.
Setelah itu, Prada Lucky Namo mengaku dirinya melakukan penyimpangan seksual atau LGBT dengan beberapa orang di luar kesatuan, termasuk Prada Richard Bulan sebanyak empat kali.
Setelah pengakuan itu, terdakwa 1 menghubungi terdakwa 2 untuk membawa Prada Lucky Namo.
Diketahui terdakwa 1 juga terus melakukan penganiayaan terhadap Prada Richard.
Richard Bulan kemudian dibawa untuk mendapat penganiayaan yang sama, terdakwa 1 juga melihat pesan chating dalam Whatsapp dengan panggilan sayang.
Kemudian terdakwa 1 mempertanyakan mengenai isi chat itu, terdakwa 3 yang datang kemudian diberitahu terdakwa 2 tentang indikasi LGBT tersebut.
Kemudian terdakwa 3 mencambuk ke arah Prada Lucky Namo dengan kabel.
"Saksi 1 buka baju, dan terdakwa 3 mencambuk dengan kabel warna putih," katanya.
Terdakwa 2 juga memukul Prada Lucky Namo dengan telapak tangan dan mengenai rahang.
Terdakwa 3 juga mencambuk berulang kali pada saksi 1 dan Prada Lucky Namo pada paha hingga punggung.
Terdakwa 1, 2, 3 mencambuk almarhum dan saksi 1 karena tidak mengakui adanya kecurigaan penyimpangan seksual. Terdakwa 2 menasehati kedua korban untuk tidak melakukan perbuatan lagi.
Saat sedang nasihat, isi chat masuk dengan isinya yang menanyakan tentang pertanyaan belum tidur. Nomor itu kemudian dilakukan penelusuran ke aplikasi pencarian nomor dan diketahui seorang pria.
Jawaban yang berbelit kemudian memancing reaksi dari terdakwa 2 hingga melakukan cambuk ke Prada Lucky Namo.
20 Juli 2025 sekitar pukul 06.00 WITA, almarhum meminta izin untuk ke kamar mandi untuk buang air. Setelah ditunggu, terdakwa 1 menghubungi saksi 5 bahwa almarhum Prada Lucky Namo telah melarikan diri.
Terdakwa 1 dan bersama saksi 1 mencari Prada Lucky sambil menghubungi ke pacar Lucky Namo. Terdakwa 1 menghubungi ibu kandung Prada Lucky Namo dan menyampaikan mengenai indikasi penyimpangan seksual.
Terdakwa 1 perihal larinya Prada Lucky Namo dan dilakukan penyisiran, termasuk juga menghubungi ayah kandung almarhum. Sekitar 09.00 WITA, terdakwa 1 menerima panggilan dari saksi 7 atau ibu angkat almarhum bahwa almarhum berada di rumahnya.
Informasi itu, kemudian terdakwa 1 menghubungi saksi 5 agar ke lokasi kejadian. Terdakwa 1 menyampaikan ke saksi 7 bahwa luka itu merupakan hal biasa dalam dunia militer.
"Menyampaikan bahwa luka cambukan adalah hal biasa," ucapnya.
Setelah dijemput, almarhum dilakukan pemeriksaan lanjutan. Terdakwa 1 kemudian melakukan pemeriksaan di ruang staf Intel. Sekitar 12.00 WITA, datang terdakwa 4 yang mendengar bahwa almarhum sudah kembali dari pelarian.
Terdakwa 4 melihat pemeriksaan pada 9 orang anggota yang diduga melakukan penyimpangan seksual. Dia menayangkan almarhum. Terdakwa melihat almarhum yang duduk di lantai.
Terdakwa 4 lalu menanyakan mengenai kejadian itu. Almarhum yang mengaku bahwa ia dari Kupang, membuat terdakwa malu karena bersama-sama dari Kupang.
"Mengambil potongan selang, langsung mencambuk almarhum mengenai bahu sebelah kiri sebanyak empat kali," katanya.
Tanggal 28 Juli 2025 sekitar pukul 12.00 WITA, terdakwa 5 menerima panggilan dari Danki untuk dilakukan pendampingan. Karena almarhum merupakan anggota terdakwa 5. Terdakwa 5 mencambuk almarhum menggunakan selang air.
Terdakwa 6 yang mendengar almarhum sudah kembali ke kesatuan, lalu menemui almarhum sambil menasehati agar almarhum tidak lagi melakukan perbuatan itu.
"Sambil mencambuk ke arah almarhum menggunakan selang beberapa kali dan kembali ke penjagaan," katanya.
Terdakwa 6 juga mencambuk saksi 1 berulang, menampar dan meninggalkan saksi 1. Terdakwa 7 yang datang kemudian juga melakukan nasihat ke saksi 1. Terdakwa 7 memukul saksi beberapa kali dan pergi meninggalkannya.
Terdakwa 8 yang datang sekitar pukul 17.30 WITA memerintahkan terdakwa 6 untuk membawa saksi 1 ke ruang staf Intel. Terdakwa 6 diminta membantu pemeriksaan terhadap saksi 1.
Terdakwa 8 kemudian melakukan pemeriksaan untuk saksi 1 mengenai dugaan penyimpangan seksual namun oleh saksi 1 tidak mengakui. Terdakwa 8 merasa tidak dihargai sebagai perwira.
"Terdakwa 8 memerintahkan saksi 6 untuk mengambil cabai, kemudian terdakwa 6 memerintahkan saksi 8 mengambil cabai di dapur," katanya.
Saksi 8 membawa cabai yang telah ditumbuk. Terdakwa 8 memerintahkan saksi 1 agar membuka celana sebatas paha. Termasuk celana dalam yang dikenakan. Saksi 8 diperintahkan untuk mengoles cabai tumbuk ke penis dan ke bagian lubang anus saksi 1.
Mereka kemudian meninggalkan tempat kejadian. Setelah mendengar pengakuan, terdakwa 8 kemudian mencambuk saksi 1 beberapa kali.
Almarhum dan saksi 1 kemudian dipertemukan pada satu ruangan untuk mendapat pengakuan. Oleh almarhum dan saksi 1 terdapat perbedaan jawaban dan saling membantah.
Terdakwa 8 kemudian melanjutkan penyiksaan hingga bagian tulang ekor tubuh almarhum terasa sakit bahkan hingga kencing celana.
Terdakwa 9 yang datang kemudian juga melakukan penyiksaan. Terdakwa 10 yang datang lalu mengambil potongan selang sambil melakukan interogasi. Cambukan mengenai punggung almarhum dan saksi 1.
Terdakwa 11 juga yang datang malam hari kemudian melakukan cambuk ke saksi 1 dan almarhum beberapa kali. Begitu juga dengan terdakwa 12 yang melakukan cambukan ke almarhum.
"Terdakwa 12 marah dan memegang kepala almarhum dan mencambuk beberapa kali," katanya.
Terdakwa 13 yang datang kemudian melakukan interogasi ke saksi 1 dan almarhum sambil melakukan cambuk ke punggung menggunakan selang. Terdakwa 14 juga melakukan hal yang sama pada saksi 1 dan almarhum. (fan)
Berikut nama-nama para terdakwa kasus kematian Prada Lucky Namo:
1. Thomas Desambris Awi (Pasi Intel) (Sertu)
17 Agustus 2025 ditahan
2. Andre Mahoklory (Sertu Kompi Senapan C)
Ditahan sejak 12 Agustus 2025 di Ende
3. Poncianus Allan Dadi (Pratu)
Ditahan sejak 11 Agustus 2025
4. Abner Yeterson Nubatonis (Pratu,
Ditahan sejak 17 Agustus 2025
5. Rivaldo De Alexando Kase (Sertu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
6. Imanuel Nimrot Laubora (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
7. Dervinti Arjuna Putra Bessie (Sertu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
8. Made Juni Arta Dana (Letnan Dua)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
9. Rofinus Sale (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
10. Emanuel Joko Huki (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
11. Ariyanto Asa (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
12. Jamal Bantal (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
13. Yohanes Viani Ili (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
14. Mario Paskalis Gomang (Serda)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
15. Firdaus (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
16 Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han) (Letnan Dua), Komandan Kompi Senapan B
Ditahan sejak 11 Agustus 2025.
17. Yulianus Rivaldy Ola Baga (Pratu)
Ditahan sejak 17 Agustus 2025.
| PAKAI KODE OTW! Pria 32 Tahun Kaget Kelamin Dipotong Kekasih Usai Berhubungan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Bulan Madu Berakhir Tragis: Kisah Pasangan Muda yang Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan |
|
|---|
| Fakta-Fakta di Balik Pernikahan Viral di Pacitan, Cek dari Kakek Tarman Asli, Sedang Honeymoon? |
|
|---|
| VIDEO VIRAL Pertemuan Haru Ayah dan Anak di Tahanan Polsek, Aipda Handoko Jadi Sorotan |
|
|---|
| TERUNGKAP Mahasiswi Made Vaniradya Dirangkul dan Dicium Pipinya Sebelum Dihabisi Sang Pacar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.