Kasus Pembunuhan
Diduga Menolak Diajak Balikan, Dosen Perempuan Dirudapaksa hingga Dibunuh Polisi
Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang dosen perempuan di Jambi mengguncang publik. Dosen berinisial EY (37) ditemukan tewas mengenaskan
TRIBUN-BALI.COM, JAMBI — Kasus pembunuhan yang melibatkan seorang dosen perempuan di Jambi mengguncang publik.
Dosen berinisial EY (37) ditemukan tewas mengenaskan di rumahnya di Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Sabtu (1/11/2025) siang.
Yang mengejutkan, pelaku pembunuhan tersebut bukan orang asing — ia adalah anggota Polres Tebo berinisial W (Waldi), yang ternyata memiliki hubungan pribadi dan asmara dengan korban.
Sabtu siang, warga di Perumahan BTN Al Kausar, Kecamatan Rimbo Tengah, dikejutkan oleh kabar penemuan jenazah seorang wanita di dalam rumahnya.
Baca juga: Mandor Proyek Ditemukan Tewas di Subak Tenggaling Bali, Diduga Jadi Korban Pembunuhan
Tubuh korban ditemukan dalam posisi terbaring di tempat tidur, tertutup sarung, dan masih mengenakan sebagian pakaian.
Setelahnya, Tim Inafis Polres Bungo segera turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP.
Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, membenarkan adanya laporan penemuan mayat tersebut.
“Kami mendapat laporan adanya penemuan mayat di Perumahan BTN Al Kausar. Korban seorang wanita, dan sudah dibawa ke ruang jenazah RSUD H. Hanafie untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Motif Asmara
Satu hari setelah penemuan jenazah, penyidik bergerak cepat.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi, polisi akhirnya menetapkan W, anggota Polres Tebo, sebagai pelaku utama.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menyampaikan bahwa pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa oleh tim penyidik.
Dugaan sementara motif pembunuhan karena masalah asmara, sebab korban dan pelaku sempat berpacaran namun berpisah.
Pelaku kemudian mengajak korban kembali menjalin hubungan, namun ditolak.
“Motif sementara karena persoalan pribadi dan asmara antara pelaku dan korban. Namun, kami masih mendalami kemungkinan adanya motif lain,” ungkapnya dalam konferensi pers, Minggu (2/11/2025).
Pihak kepolisian menegaskan, meskipun pelaku adalah anggota Polri, proses hukum akan dijalankan secara profesional dan transparan, tanpa ada perlakuan khusus.
“Tidak ada toleransi. Siapapun yang bersalah akan diproses secara pidana umum dan juga kode etik kepolisian,” tegas Kapolres.
Hasil Visum Ungkap Kekerasan
Hasil pemeriksaan medis dari dr. Sepriyedi, RSUD H. Hanafie Muara Bungo, mengungkapkan kekerasan yang dialami korban.
Terdapat lebam di seluruh wajah, benjolan besar di kepala bagian belakang dengan ukuran sekitar 13 x 10 cm, serta memar pada leher dan bahu yang kuat diduga akibat pukulan benda tumpul.
Lebih memilukan lagi, tim medis menemukan indikasi adanya kekerasan seksual.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cairan mencurigakan di area organ intim korban.
Dokter memperkirakan korban telah meninggal dunia sekitar 12 jam sebelum ditemukan, dengan tanda-tanda darah gelap keluar dari mulut dan hidung yang menunjukkan fase awal pembusukan.
Kekerasan yang dialami EY menunjukkan adanya perlawanan keras sebelum ia menghembuskan napas terakhir.
Keterangan Pihak Keluarga
Kabar kematian EY menjadi pukulan berat bagi keluarga besarnya di Kecamatan Pelepat Ilir.
Seorang anggota keluarga yang enggan disebut namanya mengungkapkan, korban sempat bercerita bahwa hubungan dengan pelaku belakangan memburuk.
“Mereka sempat bertengkar, tapi kami tidak sangka bakal sejauh ini. EY orangnya lembut, tidak suka konflik,” ujarnya.
Pihak keluarga kini tengah menyiapkan langkah hukum untuk memastikan pelaku mendapat hukuman seadil-adilnya. Mereka juga meminta agar kasus ini tidak ditutup-tutupi mengingat pelaku berasal dari institusi kepolisian.
“Kami hanya ingin keadilan untuk EY. Dia tidak pantas mati dengan cara seperti itu,” ucap salah satu kerabatnya.
Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi sorotan utama di Provinsi Jambi, terutama karena melibatkan seorang aparat penegak hukum sebagai pelaku.
Banyak pihak menilai, peristiwa ini menjadi ujian serius bagi komitmen Polri dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Pelaku kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Jika terbukti, ia terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Bungo masih terus mendalami kronologi kejadian dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk riwayat komunikasi antara korban dan pelaku menjelang peristiwa tragis tersebut. (*)
Sumber Tribun Lampung
Berita lainnya di Kasus Pembunuhan

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.