Berita Nasional
TNI AD Siapkan Pasal Berat untuk 3 Oknum Prajurit dalam Kasus Tewasnya Ilham Pradipta
TNI Angkatan Darat (AD) memastikan bahwa berkas perkara tiga oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kematian
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – TNI Angkatan Darat (AD) memastikan bahwa berkas perkara tiga oknum prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Kepala Cabang pembantu bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), segera dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Kolonel Inf Donny Pramono menjelaskan bahwa proses penyidikan terhadap para tersangka—Serka M Natsir (MN), Kopda Feri Herianto (FH), dan Serka Franky Yari (FY) alias Pace—telah memasuki tahap pemberkasan akhir.
Baca juga: Otak Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta Tertangkap, Polisi Dalami Motif
“Penyidik Pomdam Jaya saat ini tinggal menunggu penetapan barang bukti dari penyidik Jatanras Polda Metro Jaya,” ujar Donny, Senin (24/11/2025).
Setelah seluruh persyaratan pemenuhan alat bukti lengkap, berkas akan langsung dilimpahkan ke Oditurat Militer II-07 untuk proses hukum selanjutnya.
Jumlah Tersangka Bertambah Jadi Tiga
Sebelumnya, jumlah oknum TNI yang ditetapkan sebagai tersangka bertambah menjadi tiga orang.
Penetapan ini merupakan hasil perkembangan penyelidikan Polisi Militer.
Ketiga tersangka adalah Kopda FH, Serka MN, dan Serka FY alias Pace.
Donny menegaskan bahwa seluruh oknum yang diduga terlibat telah diamankan untuk diperiksa secara intensif.
Baca juga: Cemburu Buta Hancurkan Satu Keluarga: Suami, Istri, Ayah, dan Kakak Ipar Terjerat Kasus Pembunuhan
“Proses hukum terus berjalan, dan seluruh oknum yang diduga terlibat sudah diamankan. Inisial ketiganya Serka MN, Kopda FH, dan Serka FY,” kata Donny pada 18 November 2025.
Ia menambahkan bahwa TNI AD berkomitmen menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan, serta memastikan setiap pelanggaran hukum diproses sesuai ketentuan.
Rekonstruksi 57 Adegan, Satu Tersangka Tidak Hadir
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pada Senin (17/11/2025) di halaman Ditreskrimum PMJ, Jakarta Selatan. Belasan tersangka dihadirkan dalam kegiatan tersebut.
Namun, Serka Franky Yari (FY) yang merupakan tersangka terbaru tidak hadir dalam rekonstruksi dan digantikan oleh pemeran pengganti.
Sementara itu, Kopda FH dan Serka MN hadir dan diperagakan ulang peran masing-masing dalam 57 adegan rekonstruksi tersebut.
Keluarga korban, LPSK, jaksa, serta penyidik POM TNI turut menyaksikan jalannya rekonstruksi dari awal hingga selesai.
TNI AD Siapkan Pasal Pembunuhan Berencana
TNI AD menyatakan telah menyiapkan sejumlah pasal untuk menjerat para tersangka dari unsur militer. Kadispenad Kolonel Donny Pramono menyebutkan bahwa pasal yang disiapkan meliputi:
• Pasal 340 KUHP jo 338 KUHP (pembunuhan berencana dan pembunuhan),
• Pasal 328 KUHP (perampasan kemerdekaan),
• Pasal 333 ayat (3) KUHP (penculikan yang menyebabkan kematian),
• Pasal 351 ayat (3) KUHP (penganiayaan yang menyebabkan kematian),
• Serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP.
Donny kembali menegaskan bahwa seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan mengikuti hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Pomdam Jaya hanya menunggu penetapan barang bukti dari Jatanras Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke Oditur Militer.
Total Tersangka Oknum TNI: Tiga Orang
Hingga kini, terdapat tiga oknum prajurit TNI yang berstatus tersangka: Kopda FH, Serka MN, dan Serka FY alias Pace.
Ketiganya ditetapkan berdasarkan penyelidikan lanjutan Polisi Militer, di mana sebelumnya hanya dua prajurit yang sempat menjadi tersangka awal.
Rekonstruksi yang digelar menghadirkan keluarga korban, LPSK, jaksa, serta penyidik POM TNI dan menampilkan total 57 adegan terkait rangkaian peristiwa sebelum korban meninggal dunia. (*)
Berita lainnya di TNI AD
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/tersangka-digelandang-penyidik-di-Mapolda-Metro-Jaya-78.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.