HUT Kemerdekaan RI

EKS Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan, 3.199 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI

Aset Mantan Bupati Klungkung juga dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengumpulkan penerimaan hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.

TRIBUN BALI/ADRIAN AMURWONEGORO
REMISI - Penyerahan remisi umum dan remisi dasawarsa kepada narapidana dan anak binaan di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, pada Minggu (17/8). 

TRIBUN-BALI.COM  – Narapidana (napi) kasus korupsi, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra mendapatkan remisi 5 bulan di HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah saat ditemui usai kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu (17/8).

“Napi korupsi ada, seperti Pak (Wayan Candra) yang sudah menjalani pidana lama, kini dapat 5 bulan. Saya harus memperlakukan sama, beliau mungkin sempat jadi kepala daerah kemudian ada berapa hal dianggap negara melanggar hukum sehingga menjalani pidana di sini,” kata Decky. 

Baca juga: RAIB Pipa Besi Jembatan di PKB Klungkung, Pengelola ke Jalur Hukum, Kadis PUPR Provinsi Bali Respon

Baca juga: NEKAT Lompat ke Laut, Nyawa Remaja 15 Tahun Tak Tertolong Setelah Dilarikan ke RSUD Buleleng

Adapun Candra divonis oleh Mahkamah Agung yang menentukan pidana kurungan menjadi 18 tahun setelah ditambah 6 tahun dari kasasi hukuman yang diterima sebelumnya 12 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bali. Setelah mengajukan banding hingga kasasi, hukuman bagi Candra bukannya berkurang malah terus bertambah.

Candra akhirnya dipidana kurungan 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar, subsider masa hukuman 1 tahun 9 bulan. Aset Mantan Bupati Klungkung juga dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengumpulkan penerimaan hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.

Itu merupakan hasil dari dua aset TPPU di dua lokasi yang berbeda. Pertama, tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali yang laku dengan harga Rp 3,5 miliar. Kedua, tiga ruko di wilayah Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, laku dengan senilai Rp 2,5 miliar. 

Candra diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara. Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 miliar.

Decky mengatakan selama menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan, Candra menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sehingga menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi. “Beliau (Wayan Candra) juga selama ini menunjukkan sikap yang baik, ada tingkat kesadaran dari pribadi langsung dicerminkan ke tingkah laku, itu salah satu pertimbangan,” ucap dia.

Ia berharap Candra dapat berubah dan menjadi role model figur yang baik ke depannya. “Mudah-mudahan bisa jadi figur yang baik, harapannya begitu, dulu orang nomor 1 di Klungkung, jadi role model di Klungkung, harapan kami, sampai di sini juga bisa jadi role model di sini,” pungkasnya.

Decky menambahkan, dalam HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini seluruh narapidana dengan masa tahanan sementara alias bukan vonis seumur hidup dengan kasus apapun mendapatkan remisi umum yang berjumlah 3.199 warga binaan Lapas. 

Di tempat terpisah, terpidana korupsi APBDes Tusan, Kabupaten Klungkung, I Gede Krisna Saputra menjadi salah satu warga binaan di Rutan Klungkung menerima remisi.

Ia mendapatkan potongan masa tahanan selama 40 hari, setelah dinilai disiplin, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan di dalam maupun di liar lapas. Dengan remisi tersebut, mantan perangkat Desa Tusan itu sudah dapat menghirup udara bebas pada Oktober 2025.

Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung.

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Gede Krisna Saputra, serta mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Secara keseluruhan di Rutan Kelas II B, ada 65 orang yang menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. Dari jumlah itu 20 orang kasus pidana umum. Sementara 45 orang kasus narkotika.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved