HUT Kemerdekaan RI
EKS Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan, 3.199 Napi Terima Remisi HUT Kemerdekaan RI
Aset Mantan Bupati Klungkung juga dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengumpulkan penerimaan hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.
Sebanyak 73 orang narapidana juga memperolah remisi dasawarsa. Terdiri dari sebanyak 22 orang kasus pidana umum, 48 kasus narkotika, dan 3 orang lainnya kasus korupsi termasuk I Gede Krisna Saputra. Selain Gede Krisna Saputra, dua terpidana korupsi lainnya yang mendapatkan remisi yakni I Made Suerka yang merupakan terpidana korupsi LPD Bakas yang mendapatkan remisi 3 bulan. Serta Ida Rufida, terpidana kasus korupsi BUMDes Toya Pakeh yang mendapatkan remisi 5 hari.
“Ada tiga orang narapidana kasus korupsi yang menerima remisi dasarwarsa,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino, Minggu (17/8).
Seremonial pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung ini dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wabup Tjokorda Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kapolres AKBP Alfons W P Letsoin, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, serta dari Kodim 1610/Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura dna undangan lainnya.
150 Napi Langsung Bebas
Sebanyak 150 warga binaan pemasyarakatan di Lapas seluruh Bali langsung menghirup udara segar setelah mendapatkan remisi HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Untuk wilayah di luar Denpasar dan Badung, penyerahan remisi dilaksanakan di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan.
Berdasarkan data Kanwil, jumlah warga binaan pemasyarakatan di Bali per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana.
Decky menyampaikan bahwa sebanyak 3.199 warga binaan memperoleh Remisi Umum tahun 2025, yang terdiri dari 3.190 narapidana dan 9 anak binaan. Selain itu, sebagai bentuk penghargaan dalam momentum Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan RI, pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa kepada 3.370 narapidana serta 16 anak binaan yang berhak atas pengurangan masa pidana.
Ia menjelaskan, narapidana yang mendapatkan remisi umum (RU) I sebanyak 3.040 orang mendapatkan pengurangan masa tahanan satu hingga enam bulan. Sedangkan RU II ada sebanyak 150 orang yang langsung bebas, termasuk anak binaan dari 9 orang, 5 orang anak binaan langsung bebas.
Remisi dasawarsa (RD) I ada 3.127 orang yang mendapat pengurangan masa tahanannya, sedangkan 65 orang langsung bebas. “Jadi Remisi Umum tahun ini ada 150 orang yang langsung bebas, di antaranya 1 WNA (Warga Negara Asing). Latar belakang yang langsung bebas ini beragam, tapi mayoritas dominan kasus narkoba. Kalau yang WNA Inggris itu kasus pencurian,” ujar Decky.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, bagi masyarakat, harus bisa menerima warga binaan yang kembali ke rumahnya atau ke dalam masyarakat umum serta tetap memberikan stigma positif bagi mereka yang telah menjalani hukuman pidana. (ian/mit)
HUT ke-80 RI, Mobil Vintage Era Perjuangan Hadir di Bandara Ngurah Rai |
![]() |
---|
KISAH Pegiat Dekorasi HUT Kemerdekaan RI di IKN, Gus Ari Beberkan, Hingga Terlibatnya Seniman Ubud |
![]() |
---|
KISAH Putra-putri Bali Pencetak Sejarah di IKN Saat Kemerdekaan RI ke-79, Eci Kehabisan Kata-kata |
![]() |
---|
Komang Tri Setia Kaget Bercampur Bahagia, Dipilih Membawa Baki 3 Jam Sebelum Upacara Bendera di IKN |
![]() |
---|
Putra Badung, I Made Wisnu Mustika Saga Dira, Jadi Danpas Akpol Pada Peringatan HUT RI ke 79 di IKN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.