PBB di Bali
Klungkung Tidak Ada Kenaikan PBB-P2, Karangasem 15 Tahun Tidak Sesuaikan Tarif NJOP
Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung pada tahun ini sama-sama tidak ada kenaikan tarif PBB-P2
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Kabupaten Karangasem dan Kabupaten Klungkung pada tahun ini sama-sama tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).
Bahkan di Kabupaten Karangasem, sudah 15 tahun tidak ada penyesuaian tarif.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten (BPKAD) Karangasem I Wayan Ardika mengatakan, sebenarnya di Karangasem ada rencana untuk menaikkan NJOP PBB-P2.
Namun belum disetujui oleh Bupati Gusti Putu Parwata, mengingat ada dampak secara politis yang kemungkinan muncul jika ada kenaikan NJOP PBB P2.
"Padahal hasil audit BPK tahun 2023, agar NJOP PBB P2 dinaikkan karena sudah 15 tahun lebih belum pernah naik," unhkap Ardika.
Dengan bertahun-tahun tidak ada kenaikan NJOP PBB P2, pendapatan asli daerah dari sektor ini juga stagnan.
Baca juga: PREDIKSI PBB Naik 10 Kali Lipat di Bali, Masyarakat Tak Mampu Bayar Bakal Jual Aset
"Dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan yang signifikan (PBB-P2), masih di angka sekitar Rp6,3 Miliar pertahun," ungkap Ardika, Jumat (15/8/2025).
Sehingga pihaknya lebih fokus memaksimal pajak daerah dari sektor lainnya seperti MBLB, Pajak Hotel, Pajak Restauran, Pajak BPHTB, dan Pajak Hiburan.
"Ini yang sangat signifikan peningkatannya dari th 2021, semenjak saya nahkodai BPKAD Karangasem," ungkap Ardika.
Hal serupa juga terjadi di Klungkung.
Baca juga: Dampak PBB Naik di Bali, Tak Mampu Bayar Pajak Masyarakat Jadi Jual Aset
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan juga menegaskan tidak ada kenaikan PBB-P2 di Klungkung.
"Acuannya masih Perda 8 Tahun 2024, tidak ada penyesuaian tarif (PBB-P2) tahun ini," ujar Dewa Griawan, Minggu (17/8/2025).
Menurutnya di Klungkung angka pembayaran PBB-P2 relatif kecil, jika dinandingkan dengan pendapatan sektor Pajak Hotel dan Restauran atau BPHTB.
Baca juga: 17 SDGs yang Disusun PBB Telah Dipenuhi, Telkom Jadi Salah Satu Perusahaan Dukung Green Economy
Menurutnya masyarakat cenderung membayar PBB-P2 baru jika ada keperluan, seperti saat ada transaksi jual atau beli tanah.
"Apalagi PBB-P2 di Klungkung kebanyakan sawah di pedesaan," jelasnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.