Hari Kemerdekaan RI

3.199 Napi di Bali Terima Remisi HUT RI, Eks Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan

Aset Mantan Bupati Klungkung Bali dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.

ISTIMEWA
Seremonial penyerahan remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung, Minggu (17/8/2025). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Narapidana (napi) kasus korupsi, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra mendapatkan remisi 5 bulan di HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). 

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Bali, Decky Nurmansyah saat ditemui usai kegiatan penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa kepada narapidana, di Lapas Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Minggu 17 Agustus 2025.

“Napi korupsi ada, seperti Pak (Wayan Candra) yang sudah menjalani pidana lama, kini dapat 5 bulan. Saya harus memperlakukan sama, beliau mungkin sempat jadi kepala daerah kemudian ada berapa hal dianggap negara melanggar hukum sehingga menjalani pidana di sini,” kata Decky. 

Adapun Candra divonis oleh Mahkamah Agung yang menentukan pidana kurungan menjadi 18 tahun setelah ditambah 6 tahun dari kasasi hukuman yang diterima sebelumnya 12 tahun penjara saat sidang vonis di Pengadilan Tinggi Bali. 

Baca juga: Semarak dan Kemeriahan HUT Kemerdekaan ke-80 Berlangsung di Bandara Ngurah Rai 

Setelah mengajukan banding hingga kasasi, hukuman bagi Candra bukannya berkurang malah terus bertambah.

Candra akhirnya dipidana kurungan 18 tahun dengan denda Rp 10 miliar, subsider masa hukuman 1 tahun 9 bulan. 

Aset Mantan Bupati Klungkung juga dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan mengumpulkan penerimaan hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.

Itu merupakan hasil dari dua aset TPPU di dua lokasi yang berbeda. 

Pertama, tanah kosong di Kecamatan Nusa Penida, Bali yang laku dengan harga Rp 3,5 miliar. 

Kedua, tiga ruko di wilayah Pertokoan Graha Mahkota, Kecamatan Denpasar Barat, laku dengan senilai Rp 2,5 miliar. 

Candra diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara. 

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tinggi yang menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 miliar.

Decky mengatakan selama menjalani masa pidana di Lapas Kerobokan, Candra menunjukkan sikap dan perilaku yang baik sehingga menjadi pertimbangan dalam pemberian remisi. 

“Beliau (Wayan Candra) juga selama ini menunjukkan sikap yang baik, ada tingkat kesadaran dari pribadi langsung dicerminkan ke tingkah laku, itu salah satu pertimbangan,” ucap dia.

Ia berharap Candra dapat berubah dan menjadi role model figur yang baik ke depannya. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved