Hari Kemerdekaan RI

3.199 Napi di Bali Terima Remisi HUT RI, Eks Bupati Klungkung Dapat Potongan Hukuman 5 Bulan

Aset Mantan Bupati Klungkung Bali dilelang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hasil lelang sebesar Rp 6,03 miliar.

ISTIMEWA
Seremonial penyerahan remisi kepada warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung, Minggu (17/8/2025). 

“Mudah-mudahan bisa jadi figur yang baik, harapannya begitu, dulu orang nomor 1 di Klungkung, jadi role model di Klungkung, harapan kami, sampai di sini juga bisa jadi role model di sini,” pungkasnya.

Decky menambahkan, dalam HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini seluruh narapidana dengan masa tahanan sementara alias bukan vonis seumur hidup dengan kasus apapun mendapatkan remisi umum yang berjumlah 3.199 warga binaan Lapas. 

Di tempat terpisah, terpidana korupsi APBDes Tusan, Kabupaten Klungkung, I Gede Krisna Saputra menjadi salah satu warga binaan di Rutan Klungkung menerima remisi. 

Ia mendapatkan potongan masa tahanan selama 40 hari, setelah dinilai disiplin, berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan di dalam maupun di luar Lapas. 

Dengan remisi tersebut, mantan perangkat Desa Tusan itu sudah dapat menghirup udara bebas pada Oktober 2025.

Ia sebelumnya divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana APBDes Tahun Anggaran 2020/2021 di Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung

Dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan kepada Gede Krisna Saputra, serta mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan kurungan.

Secara keseluruhan di Rutan Kelas II B, ada 65 orang yang menerima remisi umum bertepatan dengan Hari Kemerdekaan RI. 

Dari jumlah itu 20 orang kasus pidana umum. Sementara 45 orang kasus narkotika.

Sebanyak 73 orang narapidana juga memperolah remisi dasawarsa. 

Terdiri dari sebanyak 22 orang kasus pidana umum, 48 kasus narkotika, dan 3 orang lainnya kasus korupsi termasuk I Gede Krisna Saputra. 

Selain Gede Krisna Saputra, dua terpidana korupsi lainnya yang mendapatkan remisi yakni I Made Suerka yang merupakan terpidana korupsi LPD Bakas yang mendapatkan remisi 3 bulan. 

Serta Ida Rufida, terpidana kasus korupsi BUMDes Toya Pakeh yang mendapatkan remisi 5 hari. 

“Ada tiga orang narapidana kasus korupsi yang menerima remisi dasarwarsa,” ujar Kepala Rutan Kelas II B Klungkung, Alviantino, Minggu 17 Agustus 2025.

Seremonial pemberian remisi terhadap warga binaan di Rutan Kelas II B Klungkung ini dihadiri Bupati Klungkung I Made Satria, Wabup Tjokorda Surya Putra, Ketua DPRD Anak Agung Gde Anom, Kapolres AKBP Alfons W P Letsoin, Kajari Klungkung I Wayan Suardi, serta dari Kodim 1610/Klungkung, Pengadilan Negeri Semarapura dna undangan lainnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved