Berita Tabanan
Pansus TRAP DPRD Bali Sidak ke DTW Jatiluwih Tabanan, 13 Bangunan Melanggar Terancam Dibongkar
Pelanggaran di DTW Jatiluwih Tabanan Bali, Kepala Satpol PP Bali merekomendasikan semua bangunan ditutup operasionalnya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sebanyak 13 bangunan di Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih, Tabanan dinyatakan melanggar dan diminta ditutup hingga pembongkaran.
Hal itu terungkap saat Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali melaksanakan sidak ke DTW Jatiluwih, Selasa 2 Desember 2025.
13 bangunan yang melanggar tersebut yaitu Villa Yeh Baat, The Rustic yang kini berubah nama menjadi Sunari Bali, Warung Manalagi, CataVaca Jatiluwih, Warung Wayan, Giri e-Bikes Jatiluwih, Warung Manik Luwih, Gong Jatiluwih, Warung Mentig Sari, Anantaloka, Warung Krisna D’Uma Jatiluwih, Warung Nyoman Tengox, dan Agrowisata Anggur.
Sidak dipimpin langsung oleh Ketua Pansus TRAP DPRD Bali Made Supartha, Wakil Pansus TRAP AA Bagus Bagus Tri Candra Arka, Wakil Sekretaris TRAP DPRD Bali Dr. Somvir, I Ketut Rochineng, dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Sekda Tabanan I Gede Susila, Kepala Dinas PUPRPKP I Made Dedy Darmasaputra, Pengelola DTW Jatiluwih dan Satpol PP Tabanan.
Baca juga: Pariwisata Bali Memuncak Pasca Libur, Kunjungan ke Tanah Lot, Penglipuran dan Jatiluwih Meningkat
Supartha mengatakan Pansus TRAP sidak karena adanya 5 laporan masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran. Selain itu, dari hasil sidak yang dilakukan Pemkab Tabanan menemukan 13 bangunan yang berdiri di lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
“Jadi dalam hal ini, kita temukan 13 bangunan yang melanggar dan 5 pengaduan dari masyarakat, salah satunya air yang dikelola subak, kini dikelola pribadi digunakan beji pemelukatan,” ungkapnya.
Pihaknya berharap agar semua bangunan yang melanggar dibongkar atau lahannya digunakan sesuai peruntukkan sebelumnya. Sehingga ke depan pembangunan tidak semakin menjamur.
“Termasuk juga pondok-pondok milik para petani ditata. Awalnya memang digunakan tempat sapi dan gabah, lama-lama terus menjadi warung kecil. Mungkin ditertibkan atau atapnya digunakan dengan alang-alang,” bebernya.
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi merekomendasikan semua bangunan ditutup operasionalnya.
Bahkan ada bangunan warung yakni Sunari Bali yang ditutup dengan pemasangan Pol PP Line. Selain itu, bangunan restoran Green Point yang melanggar sepadan jalan, Restoran Gong Jatiluwih juga dipasangi Pol PP line yang diduga tidak memiliki izin dan melanggar jalur hijau.
“Jadi kita lakukan secara simbolis. Setelah ini akan kita panggil semua pemilik bangunan yang melanggar dan berkoordinasi dengan pemerintah Tabanan,” jelasnya.
Pihaknya mengakui saat ini penutupan secara simbolis dilakukan, sehingga nantinya semua bangunan yang melanggar disesuaikan dengan lahan sebelumnya.
Bahkan pihaknya berharap ke depan lahannya dikembalikan seperti semula.
“Iya, solusi terakhir kami minta lahannya sesuai semula. Kita berharap nantinya pembongkaran bisa dilakukan oleh Pemkab Tabanan, karena ini kan Daya Tarik Wisata. Jadi sementara dilalukan pemasangan Pol PP Line agar memberhentikan oprasionalnya,” ucapnya.
Pihaknya mengaku tidak menutup kemungkinan masih ada bangunan yang melanggar dari 13 yang sudah dilakukan pendataan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/TRAP-Jatiluwih.jpg)