Berita Tabanan
Pansus TRAP DPRD Bali Sidak ke DTW Jatiluwih Tabanan, 13 Bangunan Melanggar Terancam Dibongkar
Pelanggaran di DTW Jatiluwih Tabanan Bali, Kepala Satpol PP Bali merekomendasikan semua bangunan ditutup operasionalnya.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pihaknya belum berani mengatakan target pembongkaran yang dilakukan karena masih melakukan pendekatan ke pemilik bangunan.
“Kita melakukan pemetaan lapangan dulu, panggil pemilik. Nanti untuk pembongkaran melalui Surat Peringatan kita di Provinsi Bali,” ujarnya.
Sementara Sekda Tabanan I Gede Susila mengakui sebelumnya sudah melakukan sidak.
Bahkan 13 bangunan yang melanggar sudah diberikan Surat Peringatan (SP) tiga per 1 Desember 2025.
Pihaknya mengaku upaya itu dilakukan agar mencegah pelanggaran pembangunan dan tata ruang di Kawasan Subak Jatiluwih lebih masif yang sudah diakui oleh The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).
“Mudah-mudahan dengan SP 3 yang diberikan kepada Pemkab Tabanan agar masyarakat merasakan efek jera,” kata dia.
Disebutkan semua bangunan itu merupakan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023.
Selain itu, melanggar WBD Lansekap Catur Angga Batukaru dan sekitarnya yang ditetapkan UNESCO.
“Sesuai arahan DPRD Provinsi kita akan panggil semuanya yang melanggar. Tindaklanjut ke depan sesuai Pansus TRAP,” imbuhnya. (gus)
Kumpulan Artikel Bali
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/TRAP-Jatiluwih.jpg)