Berita Bali
SATPOL PP Bali Panggil 11 Pemilik Kafe dan Resto di Jatiluwih, Simak Beritanya!
Hal ini untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan izin usaha di kawasan persawahan Jatiluwih.
Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Anak Agung Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali kembali melakukan pemeriksaan dan pemanggilan pada 11 usaha kafe dan restoran di Jatiluwih, Tabanan di Kantor Satpol PP Bali, Kamis (11/12).
Hal ini untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang dan izin usaha di kawasan persawahan Jatiluwih.
Sebelas pemilik usaha yang dipanggil adalah Catavaca Jatiluwih, Krisna D'Uma, Warung Wayan, Warung Tengox, Warung Ananta Loka, Green Bikes Bali JH, Warung Manik Luwih, Warung Manalagi, Warung Mentik Sari, Agrowisata Anggur, dan Vila Yeh Baat.
Mereka diminta seluruh dokumen perizinan untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait status usaha serta kesesuaian bangunan dengan regulasi tata ruang.
Pemanggilan ini didasarkan pada serangkaian aturan. Mulai dari UU Pemerintahan Daerah, Perda RTRW Provinsi Bali, Perda Ketertiban Umum, hingga Perda RTRW Kabupaten Tabanan 2023–2043.
Baca juga: TANGANI Banjir Badung Siapkan Anggaran Rp200 M, Tambah Pompa Portabel Berkapasitas 30 Ribu per Detik
Baca juga: TONGGAK Baru Identitas Digital Bali, Gubernur Koster Luncurkan Domain bali.id
Kepala Satpol PP Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan 11 usaha yang dipanggil ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari 14 usaha yang ditemukan melanggar dan telah dipasangi Satpol PP Line pada saat sidak Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali bersama Satpol PP Bali beberapa waktu lalu ke Jatiluwih. Sebelumnya, 3 pelaku usaha telah dipanggil dan diperiksa pada Senin (8/12) lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Dewa Dharmadi mengungkapkan bahwa ada 1 usaha yang terindikasi berada di jalur kuning atau pemukiman. Yaitu, usaha Warung Tengox yang dibangun tahun 2014.
“Namun, jika disandingkan dengan RTRW tahun 2023, kawasan warung ini masuk jalur hijau. Selain itu, hasil pemeriksaan sementara juga ada terindikasi 3 usaha yang berada di luar kawasan hijau Jatiluwih. Namun, ketiga usaha ini berdiri di Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” jelas Dharmadi.
Dewa Dharmadi menegaskan, inilah pentingnya dilakukan pemanggilan untuk memperoleh informasi secara rinci mengenai administrasi kepemilikan, motivasi membangun, kapan membangun usaha, serta berapa luas bangunan yang berdiri. Karena, sidak yang dilakukan berdasarkan surat dari Forum Pengawasan Tata Ruang dari Kabupaten Tabanan.
Dikatakan, keseluruhan hasilnya pemeriksaan akan diserahkan ke Pansus TRAP DPRD Bali untuk langkah selanjutnya.
“Secepatnya, nanti hasil pemanggilan dan pemeriksaan ini kami sampaikan ke Pansus TRAP, nanti Pansus ke Pemkab Tabanan untuk mengambil kebijakan,” kata dia.
Dewa Dharmadi mengungkapkan pemilik usaha yang kena sidak Pansus TRAP merupakan para pemilik lahan yang merupakan petani lokal Jatiluwih. Luas lahan Jatiluwih yaitu 1.000 hektare.
Untuk itu, pihaknya akan mencari informasi pendalaman di lokasi untuk memastikan bahwa areal di cagar budaya di Jatiluwih bebas dari bangunan.
Sementara itu, pemilik Warung Tengox, Bu Evan di sela-sela pemeriksaan mengungkapkan pada saat dirinya menyewa lahan untuk membangun usaha tersebut, kawasan tersebut masih berada di jalur kuning pada tahun 2014.
Ia bersama suaminya tidak mengetahui kawasan tersebut telah berubah statusnya menjadi kawasan hijau sejak tahun 2023 berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Tabanan. Ia mengaku tidak mendapatkan sosialisasi terkait hal tersebut dari dari Pemda Tabanan.
Ia mengungkapkan jenis usaha yang dibukanya yaitu warung makanan yang menjual nasi goreng, capcay dan jenis makanan lainnya. Per tahun ia menyewa lahan seluas 4 are tersebut Rp 35 juta. (sar)
| Bahas RUU Hukum Adat, Gubernur Koster Tekankan Pentingnya Keberadaan Desa Adat di Bali |
|
|---|
| BALI Jadi Provinsi Pilot Project Digitalisasi Bansos, Ini Kata Sekda Dewa Made Indra |
|
|---|
| Mendikdasmen Abdul Mu’ti Sebut Pembatasan Guru Honorer Sejalan dengan UU ASN |
|
|---|
| Tahun 2027 Guru Honorer Akan Dihapuskan, Ini Respons BKPSDM Bali |
|
|---|
| Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Imigrasi Ngurah Rai Bali Gelar Media Gathering |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Satpol-PP-Provinsi-Bali-kembali-melakukan-pemeriksaan-dan-pemanggilan-p.jpg)