Guide Harus Paham Kenapa Pohon di Bali Diselimuti Kain Poleng

Provinsi Bali berencana untuk merevisi Perda No 5 Tahun 2008 tentang pramuwisata di Bali.

Penulis: A.A. Gde Putu Wahyura | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali / AA Gde Putu Wahyura
Rapat paripurna ke-1 DPRD Prov Bali, masa persidangan II tahun sidang 2016, Gedung Utama DPRD Bali, Denpasar, Kamis (12/5/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Provinsi Bali berencana untuk merevisi Perda No 5 Tahun 2008 tentang pramuwisata di Bali.

Gubernur Bali, Made Mangku Pastika mengatakan bahwa semangat dari revisi Perda ini yakni agar para pramuwisata (guide) di Bali tidak salah dalam memberikan informasi kepada wisatawan.

“Seringkali guide itu gak tau ia menjelaskan pura besakih itu apa? Pohon yang diselimuti kain poleng itu apa? Supaya bener dia memberikan informasi, jangan dikatakan nanti orang Bali menyembah batu,  terus umat kita ditengah jalan tidak tahu mereka ngapain,” jelasnya dalam rapat paripurna ke-1 DPRD Prov Bali, masa persidangan II tahun sidang 2016, Gedung Utama DPRD Bali, Denpasar, Kamis (12/5/2016).

Dikatakannya pramuwisata ini adalah sebagai front liner dan information agent, sebagai garda depan dalam penyaluran informasi bagi wisawatan yang datang ke Bali.

Pastika juga berharap melalui raperda ini bisa dijadikan payung dalam mengatur, membina dan mengawasi pramuwisata.

“Ada beberapa hal yang direvisi, ini juga untuk menjawab permasalahan pramuwisata ilegal. Nanti akan dirubah baik persyaratan pendidikannnya ataupun pengenalnya,” jelasnya.

Adapun revisi Perda No 5 tahun 2008 ini yakni untuk melestarikan budaya Bali dan sebagai langkah komitmen dalam upaya mencapai tujuan pemerintahan Jokowi-JK untuk mendatangkan 20 juta wisatawan ke Indonesia. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved