‎Polda Bali Sebut Tidak Ada OTT, Hanya Verifikasi Pengawasan Oleh Mabes Polri

Polda Bali menyebut, bahwa tidak ada OTT atas kasus pejabat di Korps Bhayangkara Jalan WR Supratman Denpasar itu.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/Aloisius H Manggol
Kasubid Penmas Polda Bali AKBP Sri Harmiti 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan informasi adanya OTT (operasi tangkap tangan) oleh pihak Paminal Mabes Polri terhadap Pimpinan Direktorat Narkoba Polda Bali, Kombespol Franky Haryanto Prapat dibantah Polda Bali.

Polda Bali menyebut, bahwa tidak ada OTT atas kasus pejabat di Korps Bhayangkara Jalan WR Supratman, Denpasar, Bali itu.

Yang ada, pihak Paminal (Pengamanan Internal Polri), melakukan pengawasan dan verifikasi terhadap yang bersangkutan.

(Mabes Polri Benarkan Dir Narkoba Polda Bali Sedang Diproses Paminal)

Kabid Penmas Bid Humas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti, membenarkan adanya pemeriksaan oleh pihak Paminal Mabes Polri. Namun mengenai OTT ia menyebut tidak ada. 

"Pihak Paminal memang datang untuk melakukan pengawasan dan verifikasi. Tapi bukan OTT. Sementara masih didalami," katanya seizin Kabid Humas Polda Bali, Kombespol AA Made Sudana, Selasa (20/9/2016).

Ia juga menjelaskan, Tim Mabes Polri sudah menghadap Kapolda Bali Irjen Pol Sugeng Priyanto, untuk melakukan kroscek laporan terkait Direktur Direktorat Narkoba Polda Bali atas dugaan laporan masyarakat terkait kasus narkoba

"Yang diperiksa, untuk sementara Dirnarkoba Kombespol Franky H Prapat. Dugaan laporan dari masyarakat. Ini masih didalami, dan belum tahu hasilnya," jelasnya.

Sebelumnya beredar informasi apabila,‎ "pada hari Senin tanggal19 September 2016 pukul 22.00 Wita, telah dilakukan OTT dari Paminal Mabes terhadap Dir Narkoba Polda Bali dalam kasus pemotongan anggaran DIPA 2016 dgn Barang Bukti uang 50 juta di brankas bensat, pemerasan 7 kasus narkoba dibawah 0.5 gram rata2 dimintai 100 juta dan 1 kasus tsk wna belanda diminta satu buh mobil fortuner thn 2016. Disamping itu diamankan rekaman APP Dir res narkoba pada tgl 17 agustus 2016 kepada anggota yang isinya memerintahkan anggota utk 86 kasus narkoba yang barang buktinya dibawah 1 gram. Saat ini tim paminal mabes masih melakukan pemeriksaan di bid propam polda bali terhadap kasubdit 2 dan 3 serta bensat Dit Res Narkoba polda Bali ". (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved