Tenaga Kontrak di Jembrana Setubuhi Gadis 16 Tahun, Dibilang Nggak Sampai Puncak Karena Ini!

Gadis yang menjadi korban merupakan pacar dari teman pelaku, yang telah dikenal dekat

Penulis: I Gede Jaka Santhosa | Editor: Aloisius H Manggol
NET
Ilustrasi. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Seorang duda satu anak berinisial IGPP (26) asal Kelurahan Baler-Bale Agung, Kecamatan Negara tak menyangka dirinya akan berurusan dengan pihak Kepolisian Jembrana, Rabu (1/3/2017).

IGPP dibekuk petugas lantaran dua pekan sebelumnya sempat menyetubuhi anak di bawah umur.

Gadis itu adalah SKKD (16) yang tak lain merupakan pacar temannya di sebuah penginapan  hingga akhirnya berujung pada pelaporan di Polres Jembrana.

Baca: Usai Hubungan Intim di Sanur, Sang Gadis Difoto Telanjang Lalu Disebar di Facebook!

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Bali, Kamis (2/3/2017), aksi persetubuhan terhadap SKKD yang merupakan yang berasal dari Kecamatan Jembrana ini berlangsung pada Sabtu (18/2/2017) lalu.

Saat itu, pelaku beserta pacarnya dan korban bertemu di salah satu tempat nongkrong di Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara sekira pukul 17.00 WITA.

Namun entah kenapa, terjalin kontak antar pelaku dan korban yang kemudian memutuskan untuk bertemu kembali sekira pukul 21.00 WITA di tempat yang sama.

Keduanya kemudian jalan-jalan ke seputaran Kota Negara hingga akhirnya check-in di sebuah penginapan di Kelurahan Bale Agung, Kecamatan Negara.

Berhasil membujuk korbannya, pelaku kemudian melancarkan aksinya menggerayangi tubuh korban dengan cara mencium dan merebahkan badan korban di kasur.

Meskipun sempat ditangkis dan ditampar oleh korban, pelaku kian beringas hingga akhirnya berhasil mempeloroti baju dan celana korban dan menyetubuhinya.

Korban yang tak terima diperlakukan demikian kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Jembrana berselang lima hari kemudian yakni Kamis (23/2/2017) lalu.

"Kami tidak ada hubungan pacaran. Tidak sempat sampai keluar (ejakulasi, red) juga karena saya terburu-buru ingin kencing waktu itu," terang IGIPP yang diketahui bekerja sebagai tenaga kontrak di instansi Pemerintah ketika ditemui di Mapolres Jembrana Kamis kemarin. 

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai, seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku berdasarkan laporan korban.

Pelaku telah diamankan usai laporan tersebut diterbitkan.

Barang-bukti pun telah diamankan diantaranya, seprai warna biru sebagai alas tempat tidur di kamar penginapan, jaket warna hitam, celana jeans serta celana dalam warna ungu bermotif garis milik korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved