PERHATIAN, Polda Bali Beri Dispensasi Pengendara Berpakaian Adat Dalam Radius Ini

Kombes Pol AA Made Sudana menjelaskan bagi pemedek yang akan bersembahyang tidak diberikan penindakan dalam radius ini

Penulis: I Dewa Made Satya Parama | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Lugas Wicaksono
Polisi memberikan penjelasan kepada pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm tentang keselamatan dalam berkendara saat operasi simpatik di Jalan Dr Sutomo Singaraja, Kamis (3/3/2016). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Jajaran kepolisian di wilayah Bali akan menggelar operasi Zebra selama 14 hari ke depan.

Operasi berlangsung dari tanggal 1 hingga 14 November mendatang. 

Baca: Ingat! Operasi Zebra Dimulai Besok Bertepatan Galungan, Pengendara Pakai Udeng Dapat Dispensasi Ini

Terkait, dengan pemakaian udeng saat berkendara, Direktur Lalu Lintas Polda Bali, Kombes Pol AA Made Sudana menjelaskan bagi pemedek yang akan bersembahyang tidak diberikan penindakan.

Baca: 14 Hari ke Depan Polisi Buru Pengendara yang Lakukan Ini di Jalanan Bali

Hal tersebut diberlakukan karena mengacu pada Pasal 4 ayat (1) dan (2) Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali Nomor 217 Tahun 1989 Tentang Wajib Pemakaian Topi Pengaman (Helm) Bagi Pengemudi Sepeda Motor Dan Orang Yang Duduk Di Belakangnya Atau Dibonceng.

Didalam keputusan tersebut dijelaskan bahwa pejabat Kepolisian Republik Indonesia dalam hal tertentu dapat memberikan dispensasi untuk tidak memakai helm. 

Salah satu dispensasi yang dimaksud ialah menggunakan pakaian, dalam rangka melaksanakan ibadah agama atau upacara keagamaan dan upacara tradisional yang secara rasional dan obyektif dapat dipertanggung jawabkan dalam radius tertentu. 

"Dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa pengendara yang menggunakan pakaian adat mendapatkan dispensasi dalam radius 10 kilometer dengan kecepatan maksimum 40 kilometer per jam," tegasnya.

Namun ia menegaskan tetap mengingatkan kepada jajaran untuk memberikan pemahaman seberapa penting penggunaan helm selama berkendara di jalan raya kepada masyarakat.

Pada tahun 2016, angka kasus laka lantas mencapai 1226 kasus sedangkan pada tahun 2017 terdapat 1377 kasus.

Sudana mengharapkan kesadaran masyarakat bali untuk tertib berlalulintas.

"Kami tidak mengharapkan sering melakukan penindakan, tapi yang kami harapkan ialah mengoptimalkan kesadaran masyarakat dalam berlalulintas lah," ujarnya. 

Mantan Kapolresta Denpasar ini menegaskan melalui Operasi Zebra tahun ini, pelanggaran serta fatalitas diharapkan bisa diminimalisir.

"Kalau yang kita tekankan adalah penindakan, tidak elok jangan sampai penindakan itu menjadi sistemik. Tapi bukan berarti orang melanggar rambu dan marka jalan kita biarkan," urainya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved