Penggerebekan Rumah Mang Jangol
Mang Jangol Resmi Jadi DPO Kepolisian, Kapolresta Ancam Tembak Ditempat Jika Melakukan Perlawanan
Bahkan Polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Komang Swastika alias Jro Jangol alias Mang Jangol resmi ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Denpasar.
Kini, polisi sudah menyiapkan tim khusus untuk menangkap Mang Jangol di tempat persembunyiannya.
Bahkan Polisi tak akan segan menembak di tempat ketika oknum politisi Partai Gerindra itu melakukan perlawanan.
Baca: Mencengangkan! Mang Jangol Diduga Kabur Melalui Jendela, Benda Yang Tersangkut Ini Bikin Curiga
Baca: Duh! Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu Di Rumah Mang Jangol
"Sesuai perintah Bapak Kapolda kami akan tembak ditempat ketika melakukan perlawanan. Dan siapapun yang membantu akan berhadapan dengan hukum," ucap Kapolresta Denpasar Kombespol Hadi Purnomo kepada awak media, Senin (6/11/2017).
Mang Jangol ditetapkan sebagai DPO dan tersangka dalam kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Satreskoba Polresta Denpasar di rumahnya di Jalan Batanta, Denpasar, Sabtu 4 November 2017 lalu.
Kini, polisi masih menduga yang bersangkutan berada di Bali.
"Kemungkinan masih berada di Bali," bebernya. (*).