Penggerebekan Rumah Mang Jangol
34 Orang Saksi Diperiksa Kepolisian Dalam Kasus Narkoba Wakil Ketua DPRD Bali Mang Jangol
Saksi-saksi yang telah terkumpul dipastikan akan bertambah jika dibutuhkan dalam penyelidikan.
Penulis: Fauzan Al Jundi | Editor: Eviera Paramita Sandi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sampai saat ini kepolisian terus mendalami kasus narkoba Wakil Ketua DPRD Bali, I Komang Swastika alias Mang Jangol atau Jro Jango dengan mengumpulkan lebih dari 30 orang saksi.
Puluhan saksi dikumpulkan kepolisian usai penggerebekan rumah anggota dewan di Jalan Pulau Batanta, Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, Bali tersebut.
Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo mengatakan, beberapa saksi sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena terkait dalam kasus kepemilikan sabu dan senjata tajam.
Baca: Mencengangkan! Mang Jangol Diduga Kabur Melalui Jendela, Benda Yang Tersangkut Ini Bikin Curiga
Baca: Duh! Polisi Temukan Buku Catatan Penjualan Sabu Di Rumah Mang Jangol
"Saat ini ada ada 34 orang saksi, dari 34 saksi kami tetapkan 6 tersangka. Kemudian 28 saksi tidak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan ini tidak ikut," kata Kombes Pol Hadi Purnomo di Mapolresta Denpasar, kemarin.
Pihak kepolisian sudah menemukan petunjuk, baik itu data dari barang bukti yang telah dikumpulkan dan keterangan puluhan saksi yang mengarah ke beberapa tersangka tersebut.
Saksi-saksi yang telah terkumpul dipastikan akan bertambah jika dibutuhkan dalam penyelidikan.
Kapolresta Denpasar juga mengatakan, sudah sejak beberepa minggu telah memantau dan mencurigai rumah milik Mang Jangol yang dijadikan tempat jual beli narkoba.
"Butuh berapa lama informasinya, dari masyarakat sudah lama dan kami juga dapat informasi, langsung kami lanjuti. Setelah itu baru dilaksanakan tugas penggeledahan dan penangkapan pada tanggal 3 November 2017," tutupnya. (*)