Gung De Wiradana Terancam Hukuman Mati, Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Tewas
Raut wajah Gung De Wiradana nampak biasa saja ketika memasuki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN- Raut wajah Gung De Wiradana nampak biasa saja ketika memasuki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Kamis (17/5/2018).
Kasus kekerasan seksual yang dilakukan Gung De Wiradana (25) terhadap siswi SMP asal Selemadeg, LGDS (14) kini memasuki tahap baru.
Setelah dilakukan penyidikan dan pemberkasan di kepolisian, kini dilakukan penyerahan tahap II tersangka bersama barang bukti yang diamankan.
Baca: VIRAL! Walikota Risma Tiba-tiba Sujud Lalu Minta Maaf Dihadapan Ratusan Orang
Baca: Pengendara Ojek Online Disergap 5 Anggota Densus 88, Ditodong Senjata Laras Panjang
Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman mati.
Menurut informasi, pihak kepolisian telah menyerahkan terdakwa dan barang bukti ke Kejari Tabanan sekitar pukul 11.00 Wita.
Setelah sampai, terdakwa langsung diperiksa di ruang pemeriksaan Pidum Kejari Tabanan.
Namun penyerahan tahap dua secara resmi baru dilakukan sekitar pukul 14.00, saat penasehat hukum terdakwa I Made Artayasa tiba di Kejari Tabanan.
Barang bukti yang diserahkan diantaranya berupa kasur, bantal, dan pakaian pelaku dan korban saat kejadian tersebut.
“Karena proses penyidikan dan pemberkasan sudah selesai di kepolisan, sekarang diserahkan ke kami,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan, Rizal Sanusi saat dijumpai.
Rizal menuturkan, sejak tiba di Kejari Tabanan, terdakwa langsung dimintai keterangan terkait peristiwa yang mengakibatkan LGDS meninggal dunia.
Dari ketrangan terdakwa pun mengakui dan menceritakan secara rinci terkait peristiwa tersebut.
“Kami tanyakan proses kejadiannya termasuk kondisi kesehatan terdakwa,” katanya.
Baca: Terkuak, Cara Aneh Istri Terduga Teroris Membeli Sayur, Hingga Diancam Diceraikan Jika Tak Bercadar
Baca: Duh, Istri Pertama Ngaku Tak Tahu Abu Umar Menikah Lagi, Saat Digerebek Lagi Bareng Istri Kedua
Selama pemeriksaan, kata dia, terdakwa memang kooperatif dan menjawab setiap pertanyan yang diajukan JPU.
Terdakwa dijerat dengan pasal 81 ayat 5 dan pasal 76d dengan ancaman minimal 10 tahun dan maksimal hukuman mati termasuk hukuman kebiri kimia.
“Ancaman hukumannya memang sampai hukuman mati sesuai dengan UU yang baru karena korbannya dibawah umur dan sampai meninggal,” jelasnya.