Gung De Wiradana Terancam Hukuman Mati, Setubuhi Gadis 14 Tahun Hingga Tewas
Raut wajah Gung De Wiradana nampak biasa saja ketika memasuki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Aloisius H Manggol
Disinggung mengenai apakah ada hal yang meringankan hukuman terdakwa, Rizal pun menyebutkan hingga saat ini masih belum ada hal yang meringankan.
Namun, terdakwa juga mengakui sangat menyesal dengan perbuatannya tersebut.
Baca: Nafa Urbach Jadi Sorotan Usai Tulis Begini di Kolom Komentar Najwa Shihab, Terkait Bom Gereja
Baca: Duh, Gini Loh Jadinya Jika Lucinta Luna Berhijab, Mata Kaum Adam Dijamin Tak Berkedip
Saat ini lanjut dia, terdakwa untuk sementara dititip di LP Kelas IIB Tabanan selama pemberkasan dan pembuatan dakwaan.
“Sementara dititip dulu, kami rencanakan kasusnya sudah dilimpahkan ke pengadilan sebelum Idul fitri,” sebutnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, I Made Artyasa mengaku, sedikit terkejut dengan pasal yang dikenakan pada kliennya. Meskipun begitu, dari pasal yang dikenakan tersebut memang ancaman sampai sampai seumur hidup bahkan hukuman mati termasuk hukuman tambahan di kebiri.
“Ancaman pasal itu memang seperti itu, nanti kita lihat di pengadilan,” ucapnya singkat.
Sebelumnya, rekonstruksi digelar di rumah kost milik saudara tersangka di Jalan Debes, Gang IV, Banjar Taman Sari, Desa Delod Peken, Tabanan,.
Rekonstruksi digelar selama satu setengah jam sejak pukul 10.00 wita hingga pukul 11.30 wita.
Gung De Wiradana memeragakan 53 adegan mulai dari menjemput korban yang masih berstatus siswi SMPN 2 Selemadeg hingga korban telah lemas dan dinaikkan ke dalam angkot.
“Tadi peragaan sekitar 53 adegan, pastinya penyebab terbunuhya korban masih kami dalami,” kata Kasubag Humas AKP I Putu Oka Suyasa, Kamis (1/3/2018).
Informasi yang dihimpun, pada adegan 26 korban LGDS terkulai lemas saat melakukan hubungan intim.
Pada adegan 45 denyut nadi korban sudah tidak ada.
Dalam rekontruksi tergambar korban berhubungan intim sebanyak tiga kali.
Saat hubungan intim yang kedua, korban dibekap dengan menggunakan tangan, lantas korban dibekap menggunakan bantal sekitar dua menit.
Usai mandi korban dilihat oleh tersangka dengan nafas tersengal-sengal, tangan kaku dan langsung tidak bernafas dan organ intimnya mengeluarkan darah.