Jro Jangol Minta Diringankan Demi 10 Anaknya, Pengacara: Dia Pernah Harumkan Bali

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mengajukan nota pembelaan di persidangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menghadiri sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/5), ia dituntut 1 tahun penjara. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mengajukan nota pembelaan di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar atas tuntutan 15 tahun penjara.

Dia mengiba agar hukumannya diringankan, apalagi kini harus menanggung 10 orang anaknya, dia mengaku juga menjadi tulang punggung keluarga.

Usai pembacaan nota pembelaan oleh tim penasihat hukumnya, Puguh dkk, Jro Jangol, di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi juga menyampaikan permohonan lisan agar diputus seadil-adilnya.

Dasar dimohonkannya putusan itu, karena dirinya mengaku bersalah dan merupakan tulang punggung keluarga.

"Izin Yang Mulia Majelis hakim, saya mengaku bersalah dan tidak akan mengulangi lagi perbuatan menggunakan narkotik. Saya meminta maaf kepada keluarga besar dan masyarakat luas. Saya mempunyai tanggungan 10 anak yang masih kecil-kecil. Mohon majelis hakim mempertimbangkan agar memutus seadil-adilnya dan seringannya," ucap Jro Jangol, Kamis (24/5).

Tim penasihat hukum Jro Jangol dalam nota pembelaan yang dibacakan Puguh menyatakan, tuntutan yang diajukan tim jaksa terlalu sangat tinggi dan berlebihan.

Mengingat pada fakta persidangan berupa keterangan saksi Rahman dan saksi I Kadek Dandi Suardika yang meyakinkan peran terdakwa Jro Jangol mengada-ada.

Padahal versi Puguh, terdakwa tidak pernah memberikan sabu sebagaimana disebut Rahman dan I Kadek Dandi Suardika. Selain itu barang bukti dimaksud oleh Rahman tidak ada dalam perkara ini.

"Hal ini telah dibantah kebenarannya oleh terdakwa di depan persidangan selain barang bukti yang ditemukan disimpan di dalam kamar Terdakwa. Oleh karena dengan tuntutan tidak tepat dan terlalu berlebihan," jelasnya.

Pihaknya menyatakan, tidak sependapat dengan dakwaan kedua tim JPU yang digunakan sebagai dasar penuntutan.

Pasalnya, berdasarkan keterangan para saksi sangat sumir dan kurang kuat sebagai dasar untuk mengenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terhadap Jro Jangol.--

Tim penasihat hukum pun berharap majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap terdakwa agar mempertimbangkan, mengacu atau menggunakan menggunakan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI No. 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Pengadilan.

"Berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan terbukti pasal 127 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotik, namun tidak didakwakan jaksa. Terdakwa terbukti sebagai pemakai dan jumlahnya relatif kecil (SEMA No. 4 Tahun 2010). maka hakim memutus sesuai dakwaan tetapi dapat menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan membuat pertimbangan yang cukup," papar Puguh.

Sebelumnya istri Jangol yakni Ni Luh Ratna Dewi mengajukan nota pembelaan (pledoi) menanggapi tuntutan 15 tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Selasa lalu, Rahman (42), satu dari tujuh terdakwa jaringan Jangol menjalani sidang tuntutan, di Pengadilan Negeri Denpasar. Suami dari Semiati (terdakwa berkas terpisah) ini dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved