Jro Jangol Minta Diringankan Demi 10 Anaknya, Pengacara: Dia Pernah Harumkan Bali

Mantan Wakil Ketua DPRD Bali, Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol mengajukan nota pembelaan di persidangan

Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol saat menghadiri sidang tuntutan di PN Denpasar, Kamis (17/5), ia dituntut 1 tahun penjara. 

Pengacara: Dia Pernah Harumkan Bali

Di akhir nota pembelaan, tim penasihat hukum Jangol, Puguh menyampaikan kepada majelis hakim yang akan memutus nasib kliennya untuk mempertimbangankan sisi positif, tidak saja melihat sisi negatif dari terdakwa Jro Jangol.

"Terdakwa pernah mengharumkan nama Bali baik di tingkat Daerah Bali maupun tingkat nasional dalam menjuarai olah raga seni bela diri pencak silat, dimana nantinya dengan potensi pada terdakwa ini dapat memberikan bimbingan atau mengembangkan olah raga seni bela diri pencak silat kepada generasi muda," tutup Puguh. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved