Diduga Setubuhi Siswinya Secara Paksa, Oknum Guru Sekolah Swasta di Denpasar Besok Diadili
Oknum guru di Denpasar bernisial PAM (38) yang menjadi tersangka, karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pasca pelimpahan tahap II serta dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar beberapa minggu lalu.
Oknum guru di Denpasar bernisial PAM (38) yang menjadi tersangka, karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya akan menjalani sidang perdana, Senin (16/7) besok di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Demikian disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja saat dihubungi, Sabtu (14/7/2018).
"Penetapan jadwal sidang sudah kami terima dari pihak pengadilan (PN Denpasar). Sidang untuk tersangka PAM dengan agenda pembacaan surat dakwaan akan dilaksanakan tanggal 16 Juli," jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan menyatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari pihak kepolisian.
Dari pelimpahan tersebut, pihak kejaksaan langsung melakukan penahanan terdakwa tersangka.
"Pelimpahan sudah kami lakukan. Setelah semuanya dinyatakan lengkap, tersangka langsung kami tahan. Proses selanjutnya, kami limpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," jelasnya, kala itu.
Dari berkas pelimpahan, Arief mengatakan, tersangka disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Hanya saja pihaknya belum bisa membeberkan terkait pasal yang dikenakan.
"Yang jelas tersangka dinilai melanggar UU Perlindungan Anak. Nanti kita lihat di surat dakwaan saat dibacakan di muka persidangan pengadilan," ujarnya.
Dikutip dari berita sebelumnya, PAM dilaporkan ke pihak kepolisian karena kelakuan bejatnya.
Informasi di internal Kepolisian Resort Kota Denpasar, bahwa kejadian ini terjadi pada Januari lalu sekitar pukul 13.30 Wita, dimana PAM diduga telah menggauli siswinya, sebut saja Melati.
Seorang siswi SMA Denpasar. Melati dikencani secara paksa atau dalam tekanan dan ancaman oleh PAM selaku gurunya.
PAM menggauli Melati di hotel sekitaran Jalan Hayam Wuruk Denpasar.
Modal ancaman itulah, yang membuat Melati akhirnya tak berdaya. Melati pasrah dan menjerit karena guru yang seharusnya menjadi tauladan dan panutan, malah berbuat kejahatan.
"Ada paksaan, jadi siswi ini mau menuruti," ucap petugas kepolisian kepada Tribun Bali, kala itu.