Diduga Setubuhi Siswinya Secara Paksa, Oknum Guru Sekolah Swasta di Denpasar Besok Diadili
Oknum guru di Denpasar bernisial PAM (38) yang menjadi tersangka, karena diduga melakukan pelecehan terhadap siswinya
Penulis: Putu Candra | Editor: Ady Sucipto
Menurut sumber, si guru ini mengajak kencan dengan ancaman akan memberikan nilai jelek.
Bahkan, mengancam tidak akan menaikkan kelas sang murid ketika tak menuruti nafsu bejatnya. Kemudian juga akan digosipkan di sekolahannya.
Dijelaskan sumber, kasus ini terkuak ketika korban yang masih berusia 17 tahun itu mengadukan perbuatan bejat oknum guru itu ke ibunya.
Tak terima anak kesayangannya disetubuhi secara paksa dan di bawah ancaman, si Ibu pun melaporkan kejadian ini ke Mapolresta Denpasar. Dari laporan itu, pihak kepolisian pun bergerak cepat dan mengamankan tersangka. (*)
Berita Terkait