Hasmun Mengaku Serahkan Bungkusan Berisi Dolar AS Senilai Rp 5 Miliar di Lantai II Kantor DPP PDIP

"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk USD (dolar AS),"

Editor: Rizki Laelani
kompas.com
Ilustrasi 

TRIBUN-BALI.COM - Sosok Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah mengaku, dia menyuap tiga terdakwa, yakni Asrun, Adriatma Dwi Putra, dan Fatmawaty Faqih.

Pengakuan itu disampaikan Hasmun saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Hasmun bersaksi untuk tiga terdakwa tersebut.

Asrun diduga menerima suap selaku Wali Kota Kendari periode 2012-2017, Adriatma Dwi Putra selaku Wali Kota Kendari periode 2017-2022, dan Fatmawaty Faqih pensiunan pegawai negeri sipil di Kota Kendari.

Dalam persidangan, Hasmun mengakui menyuap ketiganya.

Salah satunya, suap yang diduga diberikan untuk pencalonan Asrun sebagai calon gubernur Sulawesi Tenggara.

Menurut Hasmun, ada uang yang diserahkan kepada partai pengusung Asrun.

Salah satunya diberikan kepada PDI Perjuangan.

"Pernah saya menyerahkan uang di Kantor Pusat PDI-P. Saya bawa dollar senilai Rp 5 miliar dalam bentuk USD (dolar AS)," ujar Hasmun kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Hasmun, pada saat itu dia bersama-sama dengan Fatmawaty Faqih menuju Kantor DPP PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat.

Hasmun membawa bungkusan berisi uang Rp 5 miliar dalam bentuk USD.

Baca: Ini Kebijakan Jangka Pendek yang Akan Dilakukan Gubernur Bali I Wayan Koster

Baca: Anak Perempuannya Sudah Hamil 3 Bulan, Sang Ibu Kaget Setelah Tahu Ayah Si Jabang Bayi

Baca: Makan Satu Meja Bersama Istri Senior, Bripda Fathurrahman Dianiaya Hingga Tewas

Hasmun mengatakan, penyerahan uang itu atas perintah Fatmawaty yang merupakan orang dekat Asrun.

Setelah tiba di Kantor DPP PDI-P, Hasmun ditemui seorang laki-laki yang langsung menanyakan apakah dirinya Hasmun dari Kendari.

Setelah dijawab benar, Hasmun kemudian diajak masuk ke dalam Kantor DPP PDI-P.

Sementara, Fatmawaty hanya menunggu di dalam mobil.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved