Bayi 1,8 Tahun Terpaksa Dibawa ke BNN, Ayah-Ibunya Ditangkap karena Kasus Narkoba
Banyak orang merasa iba ketika melihat balita yang baru belajar berjalan ini berada di ruangan para penyalahguna narkotika
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Bayi laki-laki berumur 1,8 tahun, tampak ceria di sebuah ruangan di Kantor BNN (Badan Antinarkotika Nasional) Gianyar, Kamis (1/11/2018) siang.
Banyak orang merasa iba ketika melihat balita yang baru belajar berjalan ini berada di ruangan para penyalahguna narkotika.
Bayi asal Kelurahan/Kecamatan Gianyar ini merupakan korban dari kedua orang tuanya, yang ditangkap BNN Gianyar karena penyalahgunaan narkotika.
Kedua orang tua bayi itu ialah IBNW (33), sang bapak, yang merupakan pengguna dan pengedar narkotika; dan DM sang ibu yang sehari-hari berjualan bakso dan terbukti positif narkotika.
Saat melakukan penggerebekan di rumah mereka, petugas BNN Gianyar menemukan sabu-sabu seberat 2,43 gram, yang ditaruh pada sembilan plastik klip.
Namun beruntung, meskipun kedua orang tua bayi malang ini adalah penyalahguna narkoba, pihak BNN Gianyar menyatakan si bayi negatif narkotika.
Kepala BNN Gianyar, AKBP Sang Gede Sukawiyasa membenarkan bahwa anak dari kedua tersangka negatif narkotika.
Namun kedua orang tuanya positif.
Menurut Sukawiyasa, dalam kasus ini, hanya ayah bayi yang akan dijebloskan ke penjara.
Sementara ibunya akan menjalani rehabilitasi, sehingga sang anak tidak akan berpisah dengan kedua orang tuanya.
“Ayahnya ini, selain pengguna juga pengedar. Sementara ibunya, berstatus sebagai saksi, kemungkinan hanya akan direhabilitasi,” ujarnya.
AKBP Sukawiyasa mengatakan, pihaknya masih mendalami dari mana pelaku mendapatkan barang terlarang ini, dan kemana saja barang itu diedarkan.
“Pelaku belum mengaku sejak kapan ia mengedarkan. Kami masih dalami semua. Pelaku (ayah bayi) ini pengangguran, sementara istrinya jualan bakso di Gianyar,” ujarnya.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan masyarakat, bahwa ada warga penyalahguna narkoba.
Setelah mengumpulkan sejumlah bukti, petugas pun melakukan penggerebekan di rumah pelaku pada Senin (29/10/2018) lalu.
Di dalam rumah, petugas menemukan sembilan klip sabu.
Namun saat itu, petugas hanya berhasil mengamankan DM.
BNN Gianyar kemudian membawa DM ke kantornya.
Lantaran anak DM yang masih berumur 1,8 tahun ini masih membutuhkan ASI, petugas terpaksa mengajak sang bayi ke kantor BNN.
“Selama di sini, bayi itu sangat riang. Keluarga pelaku kami perbolehkan datang ke sini untuk menemani si bayi,” ujar Sukawiyasa.
Diduga merasa kasihan terhadap istri dan anaknya, IBNW yang sempat bersembunyi dari kejaran BNN akhirnya memilih menyerahkan diri pada Rabu (31/10/2018).
“IBNW ini saat kami gerebek rumahnya, dia tidak ada. Rabu kemarin, ia menyerahkan diri ke sini,” ujarnya.(*)