Ungkap Keterlambatan Proyek, Manajer UP3 PLN Bali Utara Minta Maaf pada Pengguna Jalan
Sejumlah pengendara mengeluh dengan bertebarannya debu di sejumlah ruas jalan kota Singaraja.
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Rizki Laelani
Ungkap Keterlambatan Proyek, Manajer UP3 PLN Bali Utara Minta Maaf pada Pengguna Jalan
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Sejumlah pengendara mengeluh dengan bertebarannya debu di sejumlah ruas jalan kota Singaraja.
Hal ini ini harus dirasakan oleh pengendara hampir satu bulan lamanya.
Debu-debu itu bertebaran mulai dari ruas Jalan Pramuka, Dewi Sartika, A Yani, Gajah Mada hingga Jalan Udayana, lantaran adanya proyek penggalian bawah tanah yang diinisiasi oleh PLN.
Salah satu warga bernama Riska Dewi (23) mengaku harus menutupi hidung dan mulutnya menggunakan masker atau tangan jika harus melintasi jalan-jalan tersebut.
Baca: Nyoman Adi Tak Sempat Selesaikan Main Billiard, Langsung Diringkus Polisi, Ini Fakta yang Terungkap
Baca: Ini Target Penataan Dua Tukad Sepanjang 2,5 Kilometer yang Sedot Anggaran Rp 13,7 Miliar
Baca: Menanti Hasil Penataan Tukad Yeh Poh di Dalung, Yuk Intip Prosesnya!
Baca: Setelah Pamer Isu Pengaturan Skor, Ini Keinginan Pelatih Persib Bandung Saat Kontra Persela
Terlebih, lokasi proyek kerap dilintasi mobil-mobil besar, membuat kondisi udara sekitar semakin parah.
Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Bali Utara, I Gusti Made Aditya Adinata ketika dikonfirmasi terkait keluhan masyarakat itu pun menyampaikan permohonan maaf.
Saat ini PLN sedang mengerjakan proyek galian kabel bawah tanah dengan panjang sekitar 34 kilometer.
"Proyek penanaman kabel ini terobosan baru dari PLN dan pertama kali dilakukan di Singaraja. Secara progres kami memohon maaf, karena menyebabkan debu, ada mobil juga yang terperosok saat hujan. Tetapi mau tidak mau ini harus dilakukan untuk menambah pasokan listrik,” ujar Aditya, saat dikonfirmasi Jumat (30/11) siang.
Ia menambahkan sejatinya proyek ini diajukan pada semester satu 2018. Hanya saja ada sedikit kendala teknis dari sisi perizinan, sehingga menyebabkan keterlambatan dan dilaksanakan pada akhir tahun. (*)