Bencana Tanah Longsor di Gianyar

Kontraktor Calon Tersangka Rumah Longsor di Gianyar, Polisi Ungkap Bangunan Tak Miliki IMB

Polres Gianyar kembali menemukan kejanggalan terkait peristiwa rumah longsor, yang menewaskan tiga orang di perumahan Banjar Sasih, Desa Batubulan

Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Proses evakuasi korban tanah longsor di Banjar Sasih, Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Bali, Sabtu (8/12/2018) 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Polres Gianyar kembali menemukan kejanggalan terkait peristiwa rumah longsor, yang menewaskan tiga orang di perumahan Banjar Sasih, Desa Batubulan, Sukawati, Gianyar.

Terungkap bahwa pembangunan rumah tersebut tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pihak kepolisian pun telah memeriksa 12 saksi terkait hal ini, termasuk juga pihak bank tempat korban membayar angsuran.

Sebab membayar kredit bangunan yang tak mengantongi IMB, merupakan hal yang mustahil.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan, Senin (17/12) mengatakan, belum ada tersangka terkait rumah longsor di Banjar Sasih.

Saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan saksi. Dalam hal ini, kata dia, ada 12 orang saksi.

Mulai pemilik tanah awal, pengembang, kontraktor pembangunan, hingga pihak bank tempat korban membayar kredit.

“Pihak bank juga kami periksa sebagai saksi. Sebab pembangunannya tidak mengantongi IMB, kok bisa bayar kredit. Ini masih kami dalami. Perlu juga diketahui, kontraktor yang menangani rumah yang longsor itu, adalah perseorangan. Setiap rumah yang ada di sana, ditangani kontraktor berbeda-beda, jadi tidak satu. Jadi, yang kami jadikan saksi, hanya kontraktor rumah korban,” ujarnya.

Kapolres Gianyar, AKBP Priyanto Priyo Hutomo mengatakan, pihak yang membangun (kontraktor) merupakan calon pelaku utama dalam peristiwa ini.

Namun saat ini statusnya masih sebagai saksi. Sebab pihaknya masih melakukan lidik, untuk menemukan dua alat bukti pidana.

Seperti, pembangunan di sempadan sungai yang menimbulkan korban berupa orang atau barang, dapat dikenakan UU Nomor 1 tahun 2011, tentang perumahan dan pemukiman dengan ancaman satu tahun penjara.

Bahkan jika terbukti melakukan kelalaian, bisa diancam pasal berlapis yaitu pasal 359, UU Nomor 1 tahun 2011, karena kelalaiannya menimbulkan korban jiwa dapat dikenakan kurungan penjara lima tahun.

“Kalau memenuhi dua alat bukti, bisa ditetapkan tersangka. Yang membangun adalah pelaku utamanya. Nanti kita gelar dulu, masih lidik. Mungkin minggu berikutnya,” ujarnya.

Hingga saat ini, pihaknya masih mengimbau para tetangga korban agar tidak menempati rumah yang ada di sebelah rumah korban. Sebab saat ini kondisinya retak-retak.

“Masyarakat masih kami imbau agar tidak tinggal di sana. Informasi terakhir dari pihak desa, yang punya rumah di sana sudah mengungsi ke rumah keluarganya,” terang Kapolres.

Pihaknya meminta supaya peristiwa ini menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam membeli rumah. Begitu juga dengan instansi terkait.

Dalam hal ini, pemerintah daerah diharapkan selektif dan melakukan pengecekan ke lokasi sebelum mengeluarkan IMB.

“Karena bangunan itu tidak punya IMB, jadi Dinas Perizinan Gianyar tidak terlibat. Tapi tetap, dalam hal ini kami meminta keterangan Dinas Pekerjaan Umum sebagai saksi ahli. Kami berharap, masyarakat selektif dalam membeli rumah, apalagi di sempadan sungai. Harus cek, apakah sudah mengantongi IMB apa belum. Kalau tak punya, selain bangunan itu tak layak huni, juga melanggar hukum,” tegasnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved