Ini Syarat Lengkap Daftar P3K, Jika Diterima Bandingkan Gaji hingga Jaminan P3K dan PNS

Gagal jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih. kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK

Editor: Rizki Laelani
kolase/tribuntimur
ilustrasi pegawai honorer dan pendapatan per bulan. 

Ini Syarat Lengkap Daftar P3K, Jika Diterima Bandingkan Gaji hingga Jaminan P3K dan PNS

TRIBUN-BALI.COM - Gagal jadi Pegawai Negeri Sipil ( PNS) pada proses Seleksi CPNS 2018, tak perlu bersedih.

Masih punya kesempatan mengabdi melalui jalur PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK atau P3K).

Kabar gembira, pendaftaran PPPK atau P3K segera dibuka.

Siapkan berkas persyaratan pendaftaran PPPK atau P3K Anda. Semoga Anda diterima.

Baca: Siap-siap! Awal Tahun 2019 Ada Rekrutmen Pegawai Kontrak Pemerintah, Perhatikan Batas Usianya

Baca: Setelah Hamil 2 Bulan, Mawar Baru Mau Buka Suara Siapa Ayah si Jabang Bayinya, Polisi Gerak Cepat

Baca: Saat Teman Kencan Jadi Beringas, Bertemu di Kolam Renang, Hasrat SIS Ingin Dilayani Berbalas Tusukan

Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara (Kemenpan) membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seiring pengumuman penerimaan tersebut, banyak pihak menyamakan pegawai negeri sipil (PNS) dengan P3K atau PPPK.

Tapi sebenarnya keduanya banyak perbedaan.

Berikut perbedaan PNS dengan P3K dari status, gaji, fasilitas, masa kerja, serta jadwal, mekanisme, dan syarat rekruitmen PPPK.

Ini selengkapnya dikutip dari Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta berbagai sumber:

1. PNS Bukan PPPK, P3K Bukan PNS

Pasal 6 menyebutkan Pegawai ASN terdiri atas, PNS, dan PPPK. Pasal ini menjelaskan ASN terdiri dari dua jenis yakni PNS dan PPP3. Jadi PNS bukan PPPK, sebaliknya P3K bukan PNS.

Hal itu tercantum pada Pasal 99, pertama PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.

Kedua, untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua proses seleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Status PNS Tetap, P3K Kontrak

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved