Butuh Biaya Nikah, Arif Jual Ratusan Butir Ekstasi di Denpasar

Arif Efendi (32) berencana menikah di awal tahun 2019 bersama kekasihnya. Arif yang sejatinya sudah bekerja sebagai sales peralatan listrik

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ady Sucipto
Tribun Bali/Komang Agus Aryanta
Waka Polres Badung, Kompol Sindar Sinaga S.P didampingi Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi,S.H melihatkan tersangka Arif Efendi beserta barang bukti yang diamankan, Kamis (27/12). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA -  Arif Efendi (32) berencana menikah di awal tahun 2019 bersama kekasihnya.

Arif yang sejatinya sudah bekerja sebagai sales peralatan listrik ini penghasilannya tak mencukupi untuk biaya nikah. Ia kemudian banting setir dan terjun ke dalam bisnis gelap peredaran narkoba.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi mengatakan, pelaku kini mendekam di jeruji besi Mapolres Badung.

Ia ditangkap lantaran telah mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi untuk perayaan tahun baru. Tersangka diamankan pada Sabtu (22/12) pukul 20.30 Wita.

Saat itu Tim Opsnal Polres Badung melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan melakukan penangkapan di jalan Tukad Pentanu, Gang Mawar Denpasar Selatan. 

"Tersangka ini pindah-pindah kos. Sehingga menyulitkan anggota kami untuk menangkap pelaku," ujarnya yang kemarin didampingi Waka Polres Badung Kompol Sindar Sinaga, Kamis (27/12).

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak  290 butir ekstasi dan 27 paket sabu-sabu dengan berat 130,58 gram brutto.

Arif mengaku sudah dua bulan lebih mengedarkan barang haram tersebut.

"Ini rencananya akan diedarkan saat perayaan tahun baru. Bahkan ia mengedarkan barang tersebut untuk biaya kawin yang rencananya akan menikah tahun 2019 mendatang," paparnya.

Kasat Narkoba Polres Badung AKP Djoko Hariadi menambahkan tersangka ini dikendalikan oleh seseorang yang yang berada di dalam lapas yang ada di Bali.

"Tersangka ini mendapatkan upah Rp 50.000 sekali tempel. Kalau dalam sepekan bisa mendapatkan Rp 500.000," ujarnya. 

Tangkap Penjual Baju dan Sopir

Petugas Polres Badung di lokasi terpisah juga menangkap Ahmad Bahtian (35)  yang bekerja sebagai penjual baju.

Bahtian ditangkap pada Sabtu, (22/12) pukul 21.30 Wita. Ia ditangkap di Jalan Mekar II, Blok C 4, Pemogan Denpasar Selatan dengan barang bukti yang di amankan satu paket sabu seberat 0,73 gram brutto.

Selain itu, Gede Edi Puryanto (49) yang bekerja sebagai sopir juga ditangkap pada Sabtu,(22/12) lalu pukul 15.00 Wita.

Gede diamankan di Jalan Raya Kuta, Gang Sadasari, Kuta dan berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 1.03 gram brutto.

"Kami dalam seminggu ini mengamankan tiga tersangka. Bahkan jumlah barang bukti yang berhasil kami amankan totalnya sebesar 132.34 gram bruto sabu dan 290 butir ekstasi," terangnya. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved