Kebijakan Bupati Klungkung Dinilai Berlebih dan Dipertanyakan Warga, Namun Ini Alasannya
Perda tersebut ditindak lanjuti dengan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
Kebijakan Bupati Klungkung Dinilai Berlebih dan Dipertanyakan Warga, Namun Ini Alasannya
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Perda No 3 Tahun 2018.
Perda tersebut ditindak lanjuti dengan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klungkung.
Namun, kebijakan tersebut ternyata menuai banyak tanggapan dari masyarakat.
Banyak masyarakat yang mempertanyakan maksud dari Pemkab dan Dewan mengambil kebijakan agar toko retail/swalayan maksimal buka sampai pukul 22.00 Wita.
I Gede Abdi Suhendra, warga yang tinggal di Lingkungan Kemoning mengungkapkan keluhannya pasca keputusan toko retail dibatasi jam bukanya sampai pukul 22.00 Wita.
Ia mempertanyakan alasan kebijakan, yang dianggapnya agak berlebihan
"Kalau tempat hiburan malam ditutup, masuk akal. Tapi sekarang toko juga dibatasi jam bukanya."
"Kan banyak juga warga yang perlu memberi keperluan mendesak saat tengah malam atau dini hari," ungkapnya.
Menurutnya, kebijakan ini terlampau berlebihan terlebih alasanya jika toko retail kerap digunakan tempat anak muda sebagai tempat nongkrong-nongkrong.
"Kalau masalah nongkrong melewati malam di toko, minum kopi atau makan ringan apa salah?
"Menurut saya asal tidak mengganggu Ketertiban, nongkrong bukan tindakan kriminal," tegasnya
Keluhan serupa diungkapkan I Putu Juliarta Nanda, asal Desa Tegak, Klungkung. Menurutnya yang harus digalakan itu adalah patroli Satpol PP, bukannya menutup swalayan yang buka 24 jam
"Jikapun ketakutan pemerintah itu benar, ada yang nongkrong-nongkrong dan minum miras misalnya. Harusnya yang bertindak itu Satpol PP," ungkapnya ketika ditemui di salah satu toko retail di Klungkung
Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menanggapi keluhan masyarakat.