Kebijakan Bupati Klungkung Dinilai Berlebih dan Dipertanyakan Warga, Namun Ini Alasannya
Perda tersebut ditindak lanjuti dengan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klun
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/EKA MITA SUPUTRA
Pemerintah Kabupaten Klungkung mengeluarkan Perda No 3 Tahun 2018. Perda tersebut ditindak lanjuti dengan surat edaran Bupati No.510/227/DISKOP tentang Pengaturan Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Klungkung. Namun, kebijakan tersebut ternyata menuai banyak tanggapan dari masyarakat.
Dia menjelaskan, kebijakan yang dibuat masyarakat tentu tidak dapat memuaskan semua pihak. Menurutnya, hal ini dilakukan demi ketertiban masyarakat.
"Selama ini saya perhatikan anak-anak nongkrong sampai pagi di depan swalayan. Bahkan anak muda dari luar Klungkung, juga banyak nangkring," ujar Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta saat dikonfirmasi, Minggu (13/1/2019).
"Tentu kebijakan apapun yang kita buat, tidak dapat memuaskan berbagai pihak. Ini demi kebaikan masyarakat," tambahnya. (*)
Berita Terkait