Warga Terancam Denda Rp 25 Juta, Satpol PP Intai Pembuang Sampah Sembarangan

Satpol PP Kabupaten Badung terus akan mengawasi masyarakat yang membandel dalam menjaga lingkungan

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Komang Agus Aryanta
MENGGENANG - Petugas sedang membersihkan sungai yang menggenang karena adanya sampah yang menumpuk di beberapa wilayah di Badung, Jumat (18/1/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung terus akan mengawasi masyarakat yang membandel dalam menjaga lingkungan, seperti halnya mencemari lingkungan dengan membuang sampah ke sungai atau selokan.

Pasalnya kebiasaan membuang sampah ke sungai maupun selokan masih terjadi di Kabupaten Badung.

Perilaku ini sangat buruk, bahkan yang paling sering mengakibatkan banjir akibat tumpukan sampah mengganggu laju air.

Hal ini, akan terlihat saat musim hujan tiba.

Bahkan perilaku melanggar Perda  No 7 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat akan diberikan ganjaran setimpal.

Tak tanggung-tanggung, jika didapati masyarakat yang membuang sampak ke sungai akan dikenakan denda maksimal Rp 25 juta.

Kepala Satpol PP Kabupaten Badung, IGAK Suryanegara, mengatakan, pihaknya akan mengawasi setiap gerak-gerik masyarakat yang masih memiliki perilaku buruk dengan membuang sampah sembarangan, baik di jalan, sungai, maupun selokan.

“Mereka (masyarakat) yang masih kedapatan membuang sampah ke sungai maupun selokan akan dikenakan sanksi denda maksimal Rp 25 juta atau kurungan penjara tiga bulan. Kami akan awasi di wilayah-wilayah titik-titik yang sering membuang sampah,” ungkap IGAK Suryanegara, Jumat (18/1/2019).

Pihaknya mengaku telah menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) kepada masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan.

Langkah ini untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan.

“Kami akan kenakan tipiring jika ada mayarakat yang tertangkap membuang sampah. Ini (tipiring, Red) sudah kami lakukan di Jimbaran dan Kuta dengan mengenakan denda Rp 1 juta sesuai ketentuan Perda,” katanya.

Dia menjelaskan, untuk menindak dan memantau tempat pembuangan sampah liar, pihaknya juga bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

Tak hanya itu, dalam mengungkap perilaku membuang sampah sembarangan, pihaknya juga menggandeng DLHK Badung.

Kabid SDA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Badung, Anak Agung Dalem, juga mengakui kerap menangani sampah yang menumpuk di selokan maupun di sungai.

Sebab, sampah yang menumpuk mengakibatkan banjir.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved