Restoran Minimal 60% Pakai Buah Lokal, Ingatkan Pengusaha Taati Pergub Pemanfaatan Produk Lokal
Dalam peraturan ini, hotel dan restoran wajib mengambil produk pertanian seperti buah minimal 60 persen harus produk lokal
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali menggencarkan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali.
Dalam peraturan ini, hotel dan restoran wajib mengambil produk pertanian seperti buah minimal 60 persen harus produk lokal.
Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan Provinsi Bali Ida Bagus Wisnuardhana dalam pemaparannya mengatakan Pergub terdiri dari 14 bab, 37 pasal yang mana mengatur tentang pengguna dan penyedia produk-produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali.
Sebagai pengguna adalah hotel, restoran, katering, swalayan.
Baca: Jalur Miskin Ditiadakaan di PPDB 2019, Kemendikbud Anggap Surat Mudah Dipalsukan
Baca: Istri Ustaz Maulana Meninggal karena Kanker Usus, Waspada Gejalanya, Ini Cara Mendeteksi Kanker Usus
Sedangkan penyedia adalah petani, kelompok tani, pembudidaya ikan, peternak dan industri lokal kecil.
Ia menjelaskan tujuan dikeluarkannya Pergub untuk memberi kepastian pasar, dan hasil produksi yang berkesinambungan.
Kepastian pasar artinya untuk komoditas-komoditas yang sifatnya musiman, dijamin pada saat panen harganya tidak jatuh karena akan diatur harga jual dari produsen ke konsumen, yaitu 20 persen di atas biaya produksi.
“Maka dari itu harus diatur tentang harga, tata niaga, sistem pembayaran dan sebagainya,” kata Wisnuardhana di Denpasar, Jumat (18/1/2019).
Agar mudah menentukan kualitas, Wisnuardhana meminta Petani untuk melakukan grading (pemilahan) dan penyortiran.
Untuk produk yang berada pada grade I (produk terbaik) agar dipasarkan ke pengguna, seperti hotel, vila dan restoran.
Selanjutnya, jika berada pada grade II sebaiknya dibawa ke swalayan dan katering, grade III Ke pasar desa dan grade IV agar diolah kembali.
“Jika ada kelebihan produksi saat panen, setelah dilakukan grading dan penyortiran bisa dilakukan pengolahan untuk memberi nilai tambah pada produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Diatur juga bahwa pengguna baik swalayan maupun pasar modern wajib memasarkan 60 persen produk pertanian lokal dari total volume yang dipasarkan.
Baca: Ternyata Ini Alasan Teco Pilih Latihan Sore Hari
Baca: Para Pencari Kerja, Ini lho, 10 Skill yang Bakal Bikin Kamu Dilirik Perusahaan Tahun 2019
“Misalnya di swalayan memasarkan jeruk 100 ton per bulan, maka 60 ton wajib produk lokal Bali. Ketersediaan minimal 60 persen itu, nanti akan ada tim yang akan mengawasi,” terangnya.
Sedangkan dalam hal pemasaran untuk bidang peternakan, perikanan dan industri lokal diatur minimal 30 persen.