Dugaan Korupsi Dana Santunan Kematian, Empat Kaling di Jembrana Masih Diperiksa

Empat orang ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian ini, selain itu ada juga Kaur Pemerintahan Desa Baluk

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com
ilustrasi korupsi 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - I Dewa Ketut Artawan (52), Klian Banjar Sarikuning Tulungagung, Desa Tukadaya, Melaya dan I Gede Astawa (48), Klian Banjar Munduk Ranti Desa Tukadaya, Melaya, telah ditahan.

Mereka terjerat kasus dugaan korupsi dana santunan kematian dengan modus mencatatkan orang hidup ke dalam berkas santunan kematian.

Kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab diduga melibatkan aparat desa lainnya.

Baca: Dugaan Korupsi Santunan Kematian di Jembrana, Orang Hidup Dilaporkan Meninggal

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, empat aparatur desa tersebut yakni Kepala Lingkungan Kelurahan Gilimanuk, Kepala Lingkungan Asih, Kepala Lingkungan Asri, dan Kepala Lingkungan Jineng Agung.

Empat orang ini masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian ini. Selain itu ada juga Kaur Pemerintahan Desa Baluk.

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai menyatakan, empat aparatur desa itu masih terus diperiksa.

"Kasus ini masih lanjut. Masih kami periksa," ujar AKP Yusak kepada Tribun Bali.

Empat aparatur desa ini kabarnya dahulu juga terlibat kasus korupsi dana santunan kematian.

Namun mereka disebut-sebut sudah mengembalikan uang yang merugikan negara ratusan juta rupiah tersebut.

"Kalau itu nanti saja menunggu pemeriksaan. Nanti ya hasil pemeriksaannya," kata dia.

Kasus dugaan korupsi ini melibatkan oknum PNS Dinas Sosial Pemkab Jembrana, yakni Indah Sryaningsih. Indah sudah divonis empat tahun pada 2018 lalu. Kasus ini terungkap pada Maret 2018 lalu.

Korupsi dana santunan kematian ini dimulai pada tahun 2015, yang melibatkan Indah, dua klian banjar dan empat orang aparatur desa lainnya.

Namun, empat orang aparatur desa hanya menjadi saksi karena informasinya mengembalikan uang itu kepada negara. Mencuatnya kasus dugaan korupsi tahun 2016 lalu.

Modus kasus yang dilakukan Indah dan dua Kelian Banjar ialah merekayasa data kematian warga.

Keduanya, mengajukan kembali data kematian warga yang dulu sudah pernah mendapat dana santunan kematian sehingga terjadi pencairan ganda.

Bahkan warga yang belum meninggal pun direkayasa dalam berkas pengajuan santunan. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved