Susrama 5 Kali Ajukan Remisi, AJI Denpasar Sesalkan Perubahan Hukuman Otak Pembunuh Wartawan
Perubahan masa hukuman I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.
Penulis: Muhammad Fredey Mercury | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, BANGLI – Perubahan masa hukuman I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.
Dari masa pidana seumur hidup menjadi pidana sementara selama 20 tahun, ternyata sudah diketahui oleh kakaknya I Nengah Arnawa sejak sebulan lalu.
Namun demikian, Arnawa mengaku sengaja diam. Ia tidak ingin membuat polemik.
Mantan Bupati Bangli dua periode ini mengatakan, kabar perubahan hukuman adiknya telah diketahuinya sejak sebulan lalu. Namun baru-baru ini mencuat di media.
Baca: Ariel Terkejut Terpidana Seumur Hidup Susrama Dapat Grasi, Hukuman Jadi 20 Tahun Penjara
Arnawa mengatakan, usulan mendapatkan remisi sudah dilakukan pihaknya sejak lima tahun lalu.
Sejak saat itu, sudah empat kali pihaknya mengusulkan perubahan masa hukuman bagi Susrama. Namun baru saat ini, usulan yang diajukan pihaknya mendapatkan respon.
“Setelah menjalani masa hukuman lima tahun, setiap tahun kami usulkan. Dasar pengusulan ini karena berkelakuan baik. Karena adik tiang di sana (rutan) menjadi contoh narapidana lain."
"Seperti membuat kelompok kerja, menggiatkan aktivitas pembuatan kursi, membuat kolam ikan, membuat pemandian mobil, dan sebagainya. Bahkan sampai hari ini kalau ada kerusakan apapun tiang yang kerjakan bersama adik,” ungkapnya kepada Tribun Bali di Bangli, Selasa (22/1).
Menurut Arnawa, sudah sewajarnya Susrama mendapatkan perubahan masa hukuman jika dilihat dari sisi normal.
Pasalnya, selama hampir 10 tahun menjalani masa pidana, adiknya dikenal berkelakuan baik.
“Masa selama itu tidak ada keringanan hukuman dari pemerintah? Apalagi demi Tuhan, tiang berani sumpah tujuh keturunan, Nyoman itu tidak membunuh."
"Ini syukur pemerintah sekarang baik hati, melihat secara objektif, dan sudah sesuai dengan ketentuan. Karena 10 tahun sudah berbuat baik, karena merasa tidak pernah membunuh, tidak pernah memerintahkan,” ujarnya.
Hukuman yang telah dijalani Susrama selama hampir 10 tahun, oleh pihaknya maupun keluarga dianggap sebagai musibah.
Sebab pihaknya percaya musibah dapat terjadi dimana saja, kapan saja dan untuk siapa saja.
Namun demikian, Arnawa merasa dizalimi, mengingat adiknya tidak pernah melakukan pembunuhan. Sebab itu pula pihaknya berharap, pembunuh Gung Prabangsa bisa terungkap.