Susrama 5 Kali Ajukan Remisi, AJI Denpasar Sesalkan Perubahan Hukuman Otak Pembunuh Wartawan

Perubahan masa hukuman I Nyoman Susrama, narapidana kasus pembunuhan wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Bagus Narendra Prabangsa.

Kolase Tribun Bali/Ant/Nyoman Budhiana
I Nengah Arnawa (kiri), mantan bupati Bangli sekaligus kakak Nyoman Susrama (kanan). 

Pengajuan perubahan masa pidana diajukan pihak narapidana maupun penasihat hukum yang bersangkutan melalui rutan tempatnya menjalani pidana.

Oleh pihak rutan diteruskan ke kantor wilayah dan selanjutnya ke direktorat jendral pemasyarakatan.

“Sampai nanti Departemen Hukum dan HAM meneruskan permohonan ini ke Presiden. Nanti Presiden-lah yang menentukan,” terangnya.

Menurut Suwendra, perubahan hukuman pidana seperti yang didapatkan oleh Susrama berdasarkan bisa diajukan juga bagi narapidana yang memiliki masa pidana lama dan berumur panjang.

Tentunya dengan pertimbangan bahwa narapidana yang bersangkutan merasa pidananya tidak adil.

Hal ini juga tidak terlepas dari jenis pidananya, sebab dikabulkan atau tidaknya tergantung dari Presiden untuk mempertimbangkannya.

“Biasanya mereka yang mengajukan, masa pidananya cenderung lama. Seperti hukuman seumur hidup. Sebab mereka merasa penjatuhan hukum disiplin tidak adil bagi mereka sendiri."

"Setelah hukuman mereka berubah menjadi pidana sementara, tentu mereka akan memperoleh hak-hak program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan, salah satunya remisi,” tandasnya.

Langkah Mundur

Sementara itu, AJI Denpasar menyesalkan perubahan hukuman terhadap Susrama yang dianggap sebagai otak pembunuh Prabangsa pada Februari 2009 silam.

Pemberian remisi oleh Presiden ini dianggap sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

Pengungkapan kasus pembunuhan wartawan di Bali tahun 2010 saat itu menjadi tonggak penegakan kemerdekaan pers di Indonesia.

Ini karena sebelumnya tidak ada kasus kekerasan terhadap jurnalis yang diungkap secara tuntas di sejumlah daerah di Indonesia, apalagi dihukum berat.

“Perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers, karena setelah 20 tahun akan menerima remisi dan bukan tidak mungkin nantinya akan menerima pembebasan bersyarat. Karena itu AJI Denpasar sangat menyayangkan dan menyesalkannya,” ujar Ketua AJI Denpasar, Nandhang R Astika, kemarin.

Untuk itu, AJI Denpasar menuntut agar pemberian remis kepada otak pembunuhan Prabangsa tersebut dicabut atau dianulir. (mer)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved