Kadis Pariwisata Tak Setuju Buka Konter di Bandara Ngurah Rai Terkait Kontribusi Wisatawan
Kadis Pariwisata tak setuju buka konter di Terminal Bandara Ngurah Rai untuk memungut kontribusi wisatawan
Penulis: Wema Satya Dinata | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, AA Gede Yuniartha Putra menyatakan tidak setuju membuka konter di Terminal Bandara Ngurah Rai dalam rangka memungut kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan alam dan budaya Bali.
Sebelumnya, pihak Angkasa Pura I juga tidak menyarankan pembukaan konter karena dapat mengurangi standar pelayanan terhadap wisatawan yang menggunakan jasa transportasi udara.
“Saya pun tidak menginginkan (pembukaan konter) itu, bagaimana wisatawan dihambat dua kali di satu tempat, imigrasi kemudian konter. Itu pasti marah dia. Bayangkan bagaimana mereka terbang dari negaranya di Eropa selama 18 jam kemudian ditahan dua kali. Menurut saya pribadi tidak boleh juga itu,” tegas Yuniartha saat ditemui di Griya Santrian Sanur, Denpasar, Rabu (30/1/2019).
Selanjutnya, ia membenarkan sudah mendapat masukan dari 5 Kementerian terkait teknis pungutan kontribusi dimaksud.
Baca: Ketua PHRI Denpasar Minta Kontribusi 10 Dolar Dikaji Lagi, Perlu Dibandingkan dengan Kompetitor
Baca: Dalam Waktu Dekat Pansus akan Konsultasi dengan Barindo Soal Raperda Kontribusi Wisatawan
“Saya rasa mereka mendukung tentang pungutan itu, cuman ada aturan. Ini yang perlu kita selaraskan,” ucapnya.
Terkait adanya usulan dari pihak-pihak lain agar aturan itu dikaji lagi, ia mengatakan pihak-pihak tersebut tidak mengetahui rincian penggunaan dari pungutan 10 dolar itu.
Dijelaskannya, adapun tujuan dari pungutan kontribusi wisatawan diantaranya, pertama, 10 dolar itu kepentingannya untuk kebudayaan.
Kedua, untuk alam dan lingkungan Bali.
Ketiga, untuk infrastruktur pariwisata.
“Jelas itu kita manfaatkan. Dan itu bisa dipantau duitnya,” imbuhnya.
Mengenai adanya potensi pengurangan kunjungan wisatawan akibat pungutan itu, dirinya tidak memungkiri untuk sementara pasti ada.
Baca: Soal Kontribusi 10 Dolar Untuk Wisman yang ke Bali, Made Santha Klaim Dapat Restu 5 Kementrian
Baca: Terkait Kontribusi Wisatawan untuk Lingkungan Alam dan Budaya Bali, Ini Saran Pihak Angkasa Pura
“Orang kan biasa kalau dinaikkan harganya, oh mahal banget, lama-lama ya biasa lagi. Hitungan bulan kembali lagi,” jelasnya.
Ia berharap melalui kontribusi wisatwan ini, ke depan manfaatnya akan juga dirasakan masyarakat, dan bisa memenuhi apa yang menjadi kebutuhan kabupaten/kota.
Contohnya negara yang sudah menerapkan adalah Monaco dan Jepang dengan nama sayonara tax.
Sedangkan, di negara tetangga Indonesia belum ada yang mengeluarkan kebijakan sejenis.
“Mereka membandingkan negara kompetitor di sebelah kita. Kan gak ada, ya silakan saja. Cuman dari aturan, Bali ini kan provinsi bukan negara. Apakah boleh atau tidak tergantung dari pusat. Kalau dibolehkan ya kita jalan, dapat kita duit. Kalau tidak boleh, mungkin dicari jalan lain,” terangnya.
(*)