Breaking News

Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan

Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Tribun Bali/Putu Candra
I Putu Eka alias Eka (26) kembali menjalankan sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (18/2/2019). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Putu Eka Swastika alias Eka (26), oknum dosen kampus swasta di Denpasar yang terjerat dugaan penyebaran konten pornografi serta menyetubuhi mahasiswi berinisial M ternyata tidak ditahan.

Tidak ditahannya terdakwa Eka dalam perkara tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Arief Wirawan.

Dijelaskannya, terdakwa sendiri sejak dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan, hingga dilakukan persidangan tidak dilakukan penahanan.

Baca: Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video

Terdakwa, kata Arief hanya dialihkan menjadi tahanan rumah, dengan pertimbangan.

"Pertimbangannya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari korban," terangnya, Selasa (19/2/2019).

Arief menyatakan, kini kewenangan penanahanan ada di majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Baca: Terungkap, Ini Alasan Ajik Krisna Gelar Pernikahan Putranya di Blangsinga, Tamu 10 Ribu Orang

Saat ditanya, dengan dicabutnya laporan oleh saksi korban, perkara tetap lanjut ke persidangan.

Ini dikarenakan karena bukan delik aduan.

Kembali ditanya, apakah karena alasan itu, menjadi dasar terdakwa tidak ditahan.

Baca: Jerinx dan Anang Bertemu, Jerinx: Saya Cuma Berani di Sosmed, Suka Main Kasar, Ini Buktinya

Pihaknya kembali menjawab, terkait tidak ditahannya terdakwa karena ada pertimbangan.

"Kalau untuk penahanan itu ada pertimbangan kewenangan obyektik dan subyektif," paparnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Eka didakwa dengan dakwaan alternatif.

Baca: Istri Tembak Suami Gara-gara Tak Beritau Sosok Penelpon Saat Dinner Valentine, Peluru Tembus Pipi

Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved