Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan
Mahasiswi Bali yang Dirudapaksa Dosen Disebut Telah Berdamai, Sang Dosen pun Tak Ditahan
Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- I Putu Eka Swastika alias Eka (26), oknum dosen kampus swasta di Denpasar yang terjerat dugaan penyebaran konten pornografi serta menyetubuhi mahasiswi berinisial M ternyata tidak ditahan.
Tidak ditahannya terdakwa Eka dalam perkara tersebut dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Arief Wirawan.
Dijelaskannya, terdakwa sendiri sejak dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, lalu dilimpahkan ke kejaksaan, hingga dilakukan persidangan tidak dilakukan penahanan.
Baca: Oknum Dosen di Bali Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Soal Nilai Hingga Ancam Sebar Video
Terdakwa, kata Arief hanya dialihkan menjadi tahanan rumah, dengan pertimbangan.
"Pertimbangannya sudah ada perdamaian dan pencabutan laporan dari korban," terangnya, Selasa (19/2/2019).
Arief menyatakan, kini kewenangan penanahanan ada di majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Baca: Terungkap, Ini Alasan Ajik Krisna Gelar Pernikahan Putranya di Blangsinga, Tamu 10 Ribu Orang
Saat ditanya, dengan dicabutnya laporan oleh saksi korban, perkara tetap lanjut ke persidangan.
Ini dikarenakan karena bukan delik aduan.
Kembali ditanya, apakah karena alasan itu, menjadi dasar terdakwa tidak ditahan.
Baca: Jerinx dan Anang Bertemu, Jerinx: Saya Cuma Berani di Sosmed, Suka Main Kasar, Ini Buktinya
Pihaknya kembali menjawab, terkait tidak ditahannya terdakwa karena ada pertimbangan.
"Kalau untuk penahanan itu ada pertimbangan kewenangan obyektik dan subyektif," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini terdakwa Eka didakwa dengan dakwaan alternatif.
Baca: Istri Tembak Suami Gara-gara Tak Beritau Sosok Penelpon Saat Dinner Valentine, Peluru Tembus Pipi
Yakni dakwaan pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 29 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dakwaan kedua, terdakwa dinilai melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI No.44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Juga, dakwaan ketiga, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP.