Aset Terpidana Korupsi Pelabuhan Gunakasa, I Wayan Candra Siap Dilelang
Beberapa aset mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra siap dilelang oleh Kejari Klungkung
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Beberapa aset mantan Bupati Klungkung, I Wayan Candra siap dilelang oleh Kejari Klungkung.
Dari sekitar 51 bidang aset yang disita, 10 aset diantaranya siap dilelang.
Sementara sisa aset lainnya masih berproses, karena pihak Kejari masih kesulitan menentukan tapal batas tanah milik Wayan Candra di Eks Galian C Klungkung.
Baca: Fenomena Tragis Uang Logam Rp 100 dan Rp 200, Apa Kamu Merasakannya?
Baca: Pemprov Bali Gelar 5 Lomba Dalam Ajang Millenial Techno Fiesta 2019, Total Hadiah Ratusan Juta
Kajari Klungkung Otto Sompotan menjelaskan, bidang aset yang siap dilelang itu tersebar di Klungkung, Nusa Penida dan Denpasar.
Termasuk Puri Cempaka yang ada di By Pass Ida Bagus Mantra, wilayah Gunaksa.
"Kami tetap melaksanakan keputusan kasasi yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses lelang itu sedang berproses," ujar Otto Sompohan, Rabu (20/2/2019).
Baca: Tahun 2019 Pemprov Bali Telah Pasang Wi-Fi Gratis di 1.601 Titik
Baca: Pakai Paxel, Kirim Barang Jawa-Bali Sampai di Hari yang Sama dengan Harga Flat
Sementara terkait aset bidang tanah di Eks Galian C, saat ini pendataannya masih dilakukan.
Hal ini karena Kejati masih mengalami kesulitan menentukan tapal batas milik Candra, terlebih lahan itu sempat terkena aliran lahar dingin erupsi Gunung Agung.
"Jangan sampai yang dieksekusi itu ternyata tanah milik warga lain. Kami sudah berkoordinasi dengan Pertanahan, dan sekarang tinggal tahap akhir," jelasnya.
Baca: Gara-Gara Komentari Status Ulang Tahun di Facebook, Ibu Hamil 8 Bulan di Buleleng Dipolisikan
Baca: Viral di Medsos Pendaki Nekat Naik Gunung Agung Lagi, Begini Kata BPBD Karangasem
Meskipun belum dapat menentukan kapan pastinya lelang akan dilakukan, pihaknya mengatakan proses lelang akan dilalukan secara bertahap.
"Jika ada aset yang kami bisa manfaatkan, dalam aturan juga bisa mohonkan. Tapi hal ini juga masih kami koordinasikan dengan pimpinan," jelas Otto.
I Wayan Candra merupakan terpidana kasus korupsi pengadaan lahan dermaga Gunaksa.
Baca: Kaki Sarah Tersangkut di Pohon Mangrove, Begini Keseruan Peserta Lomba Susur Mangrove
Baca: Terkait Dugaan Kasus Paedofil di Ashram Klungkung, Kapolda Bali Ingatkan Lindungi Privasi Korban
Berdasarkan putusan MA, ia divonis pidana kurungan 18 tahun, dan denda Rp 10 miliar dengan subsider kurungan 1 tahun 9 bulan.
Selain itu, I Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 miliar dan beberapa aset yang mejadi barang bukti disita untuk negara.(*)