Erijadi Sebut Ada Pelanggaran HAM, Ini Tanggapan Sutrisno Soal 23 Tersangka Narkoba yang Dipamerkan
Forum Rehabilitasi NAPZA Bali melayangkan surat terbuka kepada Polresta Denpasar terkait dipertontonkannya 23 tersangka penyalahguna narkoba di Renon
Penulis: Noviana Windri | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, Noviana Windri Rahmawati
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Forum Rehabilitasi NAPZA (Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya) Bali gelar konferensi pers dan layangkan surat terbuka kepada Kepolisian Resor Kota Denpasar mempertanyakan dasar hukum memamerkan 23 tersangka penyalahgunaan narkoba di depan umum, Selasa (26/2/2019) lalu.
Ketua Forum Rehabilitasi NAPZA, Erijadi Sulaeman sebut ada pelanggaran HAM terhadap 23 tersangka penyalahgunaan narkoba yang dipertontonkan di depan masyarakat umum bertepatan dengan car free day di Patung Anti Premanisme dan Narkotika, Monumen Bajra Sandhi Renon, Denpasar Bali, Minggu (24/2/2019) lalu.
Baca: Konon Ini 10 Ciri-ciri Seseorang Yang Tengah Hamil Anak Perempuan
Baca: IMI Bali Targetkan Medali Emas PON 2020
"Sepertinya sih, begitu. Karena kita selalu kalau dari hukum ya ada aturan yang sudah mengikat bagaimana prosedur seseorang tertangkap, bagaimana nanti ke keputusan pengadilan. Jadi sepertinya begitu. Ada kecerendungan pelanggaran hak asasi yang dilakukan" ujarnya saat menggelar konferensi pers.
Sementara itu, Kepala Kemenkumham Provinsi Bali, Sutrino ketika dikonfirmasi Tribun Bali, Rabu (27/2/2019) menuturkan pihaknya tidak ada kapasitas untuk menilai ada atau tidaknya pelanggaran HAM yang dilakukan Polresta Denpasar.
Baca: Anda Sering Merasa Kelelahan? Bisa Jadi Itu Gejala Depresi
Baca: Rai Mantra Berharap Denpasar Juara Umum Porprov 2019
"Waduh, saya tidak bisa menjawab itu ya. Saya tidak punya kapasitas untuk menilai itu," ucapnya kepada Tribun Bali saat ditemui dalam acara Deklarasi Zero Halinar (HP, Pungli dan Narkoba) dan pemusnahan HP sitaan di Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar, Kerobokan, Bali, Rabu (27/2/2019) siang.
Sementara, saat diminta tanggapan mengenai aktivis I Wayan Gendo yang juga ikut menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan Polresta Denpasar.
Baca: Cara Unik Lapas Perempuan Denpasar Musnahkan HP Sitaan: Dicelupkan ke Air Garam hingga Buat Galeri
Baca: Cari Tahu Kegunaan Mobile JKN di Pameran Gelar Informasi Pelayanan Publik BPJS Kesehatan
Pihaknya menyebutkan itu adalah hak aktivis untuk berbicara.
"Sepanjang itu tidak bertentangan dengan Undang-Undang KUHP maka itu bukan tindak pidana, kan gitu. Kalau bertentangan dengan Undang-Undang Tindak Pidana maka tindak pidana,"
"Itu haknya aktivis untuk berbicara dan kita tidak bisa melarang itu. Tapi kalau saya untuk menilai adanya pelanggaran HAM yang dilakukan pak Kapolresta itu bukan kapasitas saya," tuturnya.(*)