Api Cemburu Jadi Petaka, Mata Luh Mita Rusak Disiram Cairan Kimia, Diah Terus Menangis Minta Maaf

Sembari memeluk Mita penuh tangis, Diah mengucapkan maaf atas apa yang telah ia perbuatan.

Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
TRIBUN BALI/PUTU CANDRA
I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) menangis, bersimpuh meminta maaf kepada Ni Luh Mita Martiyasari di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/2/2019). 

Api Cemburu Jadi Petaka, Mata Luh Mita Rusak Disiram Cairan Kimia, Diah Terus Menangis Minta Maaf. Mita pun terlihat iklas dan tulus memaafkan Diah, meski kini pengelihatan mata kirinya terganggu, karena disiram cairan kimia oleh Diah.

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gusti Agung Diah Dwi Rahayu (24) menangis, bersimpuh meminta maaf kepada Ni Luh Mita Martiyasari di muka persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (28/2/2019).

Sembari memeluk Mita penuh tangis, Diah mengucapkan maaf atas apa yang telah ia perbuatan.

Mita pun terlihat iklas dan tulus memaafkan Diah, meski kini pengelihatan mata kirinya terganggu, karena disiram cairan kimia oleh Diah.

Terungkap di persidangan, Diah melakukan itu karena terbakar rasa cemburu yang menduga Mita adalah pacar suaminya.

"Maafkan saya. Maafkan saya," ucap Diah menangis. Mita yang mengenakan kaca mata selama sidang pun, memeluk Diah dan memaafkannya.

Baca: Petir Menyambar Kereta Api Jurusan Bogor-Angke, Begini Nasib Penumpanya

Baca: 4 Pelajar SMA Digerebek Saat Lakukan Mesum di Kamar Kosan, AN Ungkap Hal Mengejutkan

Baca: Gara-gara Ini, 4 Anggota Ormas Ngamuk di Warung, 2 Pemuda Banjar Saren Dihajar Sampai Minta Ampun

Sebelumnya di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari membacakan surat dakwaan.

Usai membacakan surat dakwaan, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan keterangan para saksi.

Saksi yang dihadirkan adalah Mita (saksi korban), ibu korban, kakak korban serta I Kadek Agus Sandiawan (suami terdakwa).

Dalam keterangannya di persidangan, Mita menceritakan kejadian itu dilatarbelakangi oleh rasa cemburu Diah.

Diah cemburu karena menduga Mita mempunyai hubungan dengan suaminya.

Baca: TPP 2018 Belum Cair, Pegawai Puspem Badung Resah: Sudah Dekat Nyepi Tak Punya Simpanan

Baca: Buah Kesabaran, Nelayan Jembrana Kini Panen Ikan Lemuru, Begini Ramainya Aktivitas di TPI PPN

Baca: Uang Palsu Diduga Beredar di Pasar Nyanggelan, Berawal dari Penjual Beras yang Curiga

"Terdakwa cemburu dengan saya. Saya kenal dengan suami terdakwa sebelum mereka menikah."

"Niat saya hanya menolong, meminjamkan motor ke suami terdakwa. Saya sering meminjamkan motor ke suami terdakwa," tuturnya.

Sebelum kejadian, Mita mengaku dihubungi suami terdakwa, untuk meminta tolong diantarkan pulang.

Saat sampai di depan Super market Kembar Arta, Jalan Kebo Iwa, Padangsambian, Denpasar Barat, tempat suami terdakwa bekerja, tiba-tiba dari arah belakang terdakwa menjambak rambut Mita.

Baca: Potensi Berbuat Cabul Kembali Dilakukan Pelaku Inses, Satu Keluarga Ini Disarankan Kebiri Kimia

Baca: Buka-bukaan, Ajik Cok Ungkap Asal Produsen Krisna Oleh-Oleh Bali, Daerah Ini Mendominasi

"Saya lihat terdakwa datang dari belakang, kemudian saya dijambak trus disiram pakai cairan kimia."

"Mata kiri saya tidak bisa melihat karena disiram. Mata kanan masih bisa melihat. Tangan saya juga kena siram," ungkapnya.

Akibat kejadian itu, Mita pun harus mendapat perawatan intensif dan hingga kini butuh perawatan khusus.

"Saya dirawat di RS Sanglah dari tanggal 8 Desember sampai 12 Desember 2018. Yang membiayai, orangtua saya. Keluarga (bapak) terdakwa juga membiayai. Selama kejadian terdakwa belum pernah meminta maaf," jelasnya.

Saat ditanya hakim apakah dirinya telah memaafkan perbuatan terdakwa.

Dengan suara pelan Mita menyatakan telah memaafkan.

"Saya sudah memaafkan, dan tidak menuntut apa-apa," ucapnya dihadapan majelis hakim. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved