Hari Raya Nyepi
Berkah Nyepi Bagi Para Napi, 208 WBP Peroleh Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
WBP khususnya umat Hindu di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat berkah di Hari Raya Nyepi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Hindu di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat berkah di Hari Raya Nyepi.
Di Hari Raya Nyepi tahun caka 1941 ini, pihak Lapas Kerobokan mengusulkan 242 WBP mendapatkan remisi.
Namun dari jumlah yang diusulkan itu, yang terealisasi atau SK-nya telah turun adalah 208 WBP.
Sisanya, 34 orang belum turun SK-nya.
"Remisi Khusus I (RK Pengurangan Hukuman) sebanyak 205 WBP. Para WBP mendapat pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan Remisi Khusus II (Remisi Khusus Langsung Bebas) berjumlah 3 WBP," terang Kepala Lepas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan melalui keterangan persnya, Selasa (5/3/2019).
Baca: Ini Ogoh-ogoh Dewi Durga 7 Meter di Tampaksiring, Disebut Berbeda dari Ogoh-ogoh Lainnya
Baca: Sejumlah Pertanda Alam Dan Mitos Bila Ayam Jago Berkokok Malam Hari, Ini Yang Akan Terjadi
Selain itu, WBP berkewarganegaraan asing beragama Hindu juga mendapat remisi.
Sebanyak tiga WNA mendapat pengurangan hukuman, mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 belas hari.
Mereka adalah Sergei Cherykh Bin Chernykh asal Rusia, terpidana 11 tahun penjara.
Terpidana 10 tahun penjara asal India, Nandagopal Akkineni Bin Sudarsana Rao Akkineni.
Juga, Sargunan M asal Malaysia, terpidana 12 tahun penjara.
Baca: H-1 Nyepi, BMKG Perkirakan Denpasar Diguyur Hujan Sedang Siang Ini, Malam Berawan
Baca: Ketika Semuanya Hening Dan Tanpa Gerak, Inilah Hari Suci Nyepi di Bali
"Jumlah narapidana beragama Hindu sebanyak 389 orang. Sementara WBP Hindu yang masih berstatus tahanan 200 orang," paparnya.
Di sisi lain, jumlah WBP yang tidak diusulkan mendapat RK Nyepi 2019 sebanyak 347 orang.
Dari jumlah itu, 200 orang masih berstatus tahanan.
"147 orang narapidana belum memenuhi syarat karena ada yang belum menjalani 1/3 masa pidana. Belum menjalani 6 bulan masa pidana. Juga ada yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda," jelas Tonny.
Kembali diterangkan Tonny, para narapidana yang mendapat RK I maupun RK II setelah menjalani masa pemahanan lebih dari enam bulan.
Baca: Happy Silent Day Everyone!
Baca: Ogoh-ogoh Dewi Durga Karya STT Sentana Luhur Bawa Pesan Ini