Hari Raya Nyepi
Berkah Nyepi Bagi Para Napi, 208 WBP Peroleh Remisi, 3 Orang Langsung Bebas
WBP khususnya umat Hindu di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat berkah di Hari Raya Nyepi
Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
"Narapidana yang telah menjalani masa tahanan 6 bulan dan satu tahun pertama, mendapat remisi 15 hari. Lewat dari satu tahun menjalani masa tahahan, bisa mendapat satu bulan potongan. Tahun berikutnya bisa mendapat dua bulan potongan," urainya.
Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai.
Dikatakan Tonny, WBP yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik.
Tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.
"Mereka juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus. Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur UU," tegasnya.
Baca: Pengadilan dan Kejaksaan Hari Ini Libur, Aktif Kembali Senin Mendatang
Baca: Puncak Arus Mudik Nyepi Terjadi Hari Ini, ASDP Gilimanuk Buka 5 Tol Guide Antisipasi Kemacetan
Saat ini WBP yang ada di Lapas Kerobokan berjumlah 1.635.
Terbagi menjadi, narapidana 915 dan berstatus tahanan 720 orang.
Sedangkan Lapas Kerobokan semestinya hanya bisa menampung 347 orang.
Terjadi over kapasitas 1.288 orang. (*)