Hari Raya Nyepi

Berkah Nyepi Bagi Para Napi, 208 WBP Peroleh Remisi, 3 Orang Langsung Bebas

WBP khususnya umat Hindu di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat berkah di Hari Raya Nyepi

Penulis: Putu Candra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Putu Candra
(Ilustrasi) Pemberian remisi kepada ribuan narapidana penghuni lembaga pemasyarakat seluruh Bali pada perayaan HUT ke -70 NKRI, Senin (17/8/2015). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) khususnya umat Hindu di Lapas Kelas IIA Kerobokan mendapat berkah di Hari Raya Nyepi.

Di Hari Raya Nyepi tahun caka 1941 ini, pihak Lapas Kerobokan mengusulkan 242 WBP mendapatkan remisi.

Namun dari jumlah yang diusulkan itu, yang terealisasi atau SK-nya telah turun adalah 208 WBP.

Sisanya, 34 orang belum turun SK-nya.

"Remisi Khusus I (RK Pengurangan Hukuman) sebanyak 205 WBP. Para WBP mendapat pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Sedangkan Remisi Khusus II (Remisi Khusus Langsung Bebas) berjumlah 3 WBP," terang Kepala Lepas (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, Tonny Nainggolan melalui keterangan persnya, Selasa (5/3/2019).

Baca: Ini Ogoh-ogoh Dewi Durga 7 Meter di Tampaksiring, Disebut Berbeda dari Ogoh-ogoh Lainnya

Baca: Sejumlah Pertanda Alam Dan Mitos Bila Ayam Jago Berkokok Malam Hari, Ini Yang Akan Terjadi

Selain itu, WBP berkewarganegaraan asing beragama Hindu juga mendapat remisi.

Sebanyak tiga WNA mendapat pengurangan hukuman, mulai dari 1 bulan sampai dengan 1 bulan 15 belas hari.

Mereka adalah Sergei Cherykh Bin Chernykh asal Rusia, terpidana 11 tahun penjara.

Terpidana 10 tahun penjara asal India, Nandagopal Akkineni Bin Sudarsana Rao Akkineni.

Juga, Sargunan M asal Malaysia, terpidana 12 tahun penjara.

Baca: H-1 Nyepi, BMKG Perkirakan Denpasar Diguyur Hujan Sedang Siang Ini, Malam Berawan

Baca: Ketika Semuanya Hening Dan Tanpa Gerak, Inilah Hari Suci Nyepi di Bali

"Jumlah narapidana beragama Hindu sebanyak 389 orang. Sementara WBP Hindu yang masih berstatus tahanan 200 orang," paparnya.

Di sisi lain, jumlah WBP yang tidak diusulkan mendapat RK Nyepi 2019 sebanyak 347 orang.

Dari jumlah itu, 200 orang masih berstatus tahanan.

"147 orang narapidana belum memenuhi syarat karena ada yang belum menjalani 1/3 masa pidana. Belum menjalani 6 bulan masa pidana. Juga ada yang sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda," jelas Tonny.

Kembali diterangkan Tonny, para narapidana yang mendapat RK I maupun RK II setelah menjalani masa pemahanan lebih dari enam bulan.

Baca: Happy Silent Day Everyone!

Baca: Ogoh-ogoh Dewi Durga Karya STT Sentana Luhur Bawa Pesan Ini

"Narapidana yang telah menjalani masa tahanan 6 bulan dan satu tahun pertama, mendapat remisi 15 hari. Lewat dari satu tahun menjalani masa tahahan, bisa mendapat satu bulan potongan. Tahun berikutnya bisa mendapat dua bulan potongan," urainya.

Selain memenuhi syarat menjalani masa pidana, WBP yang diusulkan memperoleh remisi telah dinilai.

Dikatakan Tonny, WBP yang mendapat remisi adalah, mereka yang berkelakuan baik.

Tidak pernah melanggar tata terbit yang dimasukan dalam register F dan tentunya sudah jadi narapidana.

"Mereka juga harus mengikuti program pembinaan secara terus menerus. Pemberian remisi adalah hak narapidana dan itu diatur UU," tegasnya.

Baca: Pengadilan dan Kejaksaan Hari Ini Libur, Aktif Kembali Senin Mendatang

Baca: Puncak Arus Mudik Nyepi Terjadi Hari Ini, ASDP Gilimanuk Buka 5 Tol Guide Antisipasi Kemacetan

Saat ini WBP yang ada di Lapas Kerobokan berjumlah 1.635.

Terbagi menjadi, narapidana 915 dan berstatus tahanan 720 orang.

Sedangkan Lapas Kerobokan semestinya hanya bisa menampung 347 orang.

Terjadi over kapasitas 1.288 orang. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved