Begini Beda Reaksi 2 Terpinda Korupsi PNPM-MP Rp 1,9 Miliar di Karangasem Saat Dengar Vonis Hakim
Dua terpidana kasus korupsi dana PNPM-MP Rp 1,9 miliar di Kabupaten Karangasem mendengarkan vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar,
Penulis: Putu Candra | Editor: Rizki Laelani
Begini Beda Reaksi 2 Terpinda Korupsi PNPM-MP Rp 1,9 Miliar di Karangasem Saat Dengar Vonis Hakim
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua terpidana kasus korupsi dana PNPM-MP Rp 1,9 miliar di Kabupaten Karangasem mendengarkan vonis hukuman majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar, Rabu (13/3/2019).
Masing-masing divonis berbeda oleh hakim Pengadilan Tipikor Denpasar. Begini reaksi keduanya saat mendengar vonis bersalah.
Tangis Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) pecah saat mengetahui dirinya diganjar lima tahun penjara.
Murniati tidak menjalani sidang sendirian, adalah Ketut Wartini alias Gebrod (39) juga menjalani sidang putusan terpisah.
Berbeda, Wartini (terdakwa berkas terpisah) lebih tegar saat divonis enam tahun penjara.
Kedua terdakwa terbukti bersalah dalam kasus korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem. Dalam kasus ini, para terdakwa telah merugikan negara Rp 1,9 miliar.
Baca: Ketua KPU Karangasem Tak Tahu Ada WNA Masuk DPT, Bawaslu Justru Beberkan Fakta Ini
Baca: Mau Bakso atau Ayam Betutu? Di Bakso Cafe Anda Bisa Santap Keduanya dalam Satu Mangkuk
Baca: Tak Ada Pesta Reuni, Ini Target Miftahul Hamdi Jika Diberi Kepercayaan Lawan Bhayangkara FC
Baca: Peluk Pedagang Nasi dari Belakang, Buruh Lepas di Gilimanuk Pasrah Divonis 4 Tahun
Baca: Cerita Pecalang dan Warga Saat Melintas di Jembatan Kemuning, Tak Berani Melintas di Waktu Tertentu
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dikomandoi oleh Kasipisus Andri Kurniawan.
Sebelumnya terdakwa Murniarti dituntut tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsidair enam bulan penjara. Juga membayar uang penganti kerugian negara.
Jika tidak membayar maka pidana pengantinya tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara.
Sedangkan terdakwa Wartini dituntut delapan tahun penjara, dan denda sebesar Rp 300 juta, subsidair enam bulan penjara. Ia juga diwajibkan membayar uang penganti kerugian negara.
Baca: Cium Masalah Ini, Bawaslu Gianyar Tak Segan Bertindak Tegas pada Perbekel, Lurah, dan Staf Desa
Baca: Sudut Pandang M Taufiq di Laga Pamungkas dan Fakta Bhayangkara FC Lebih Superior dari Bali United
Baca: Terbelit Masalah di Rumah dan Pertemanan, Millennials Jangan Ragu Ikut Konseling
Baca: Bawaslu Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Kampanye Wayan Koster di Acara yang Digelar Polda Bali
Dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Sementara dalam amar putusan majelis hakim menyatakan, terdakwa Murniati dan Wartini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan primair.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Wayan Murniati alias Bebel dengan pidana penjara selama lima tahun penjara, dan denda Rp 200 juta subsidair dua bulan penjara," tegas Hakim Ketua I Wayan Sukanila.