Pileg 2019
Cium Masalah Ini, Bawaslu Gianyar Tak Segan Bertindak Tegas pada Perbekel, Lurah, dan Staf Desa
Bawaslu Gianyar Tak Segan Keluarkan Peringatan Keras untuk Perbekel, Lurah, dan Staf Desa.
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Rizki Laelani
Bawaslu Gianyar Tak Segan Keluarkan Peringatan Keras untuk Perbekel, Lurah, dan Staf Desa. Saat ini, Bawaslu pun tengah mengumpulkan bukti-bukti, sebelum melakukan tindakan tegas.
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gianyar mempertajam pengawasannya pada perbakel dan perangkat desa.
Bawaslu mencium aroma tak netral yang diduga dilakukan perbakel dan perangkat desa dalam menghadapi pemilihan legislatif (pileg) 2019.
Sejumlah perbekel ada yang terindikasi mengundang caleg tertentu ke wilayahnya, dengan tujuan berkampanye.
Padahal hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Baca: Sudut Pandang M Taufiq di Laga Pamungkas dan Fakta Bhayangkara FC Lebih Superior dari Bali United
Baca: Terbelit Masalah di Rumah dan Pertemanan, Millennials Jangan Ragu Ikut Konseling
Baca: Bawaslu Beberkan Perkembangan Kasus Dugaan Kampanye Wayan Koster di Acara yang Digelar Polda Bali
Baca: Pagi-pagi Oknum PNS Diduga Lakukan Ini Hingga Mobil Goyang, Satpol PP: Setelah Buka Kaca Tancap Gas
Baca: Istri Curiga Toilet Terkunci dari Dalam, Saat Diintip Suaminya Lakukan Hal Tak Teduga Pada Putrinya
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan menemukan indikasi perbekel dan perangkat desa, yang ikut mengkampanyekan caleg tertentu.
Dimana mereka sengaja mengundang caleg tersebut untuk berkampanye atau bertatap muka dengan masyarakat.
Saat ini, pihaknya pun tengah mengumpulkan bukti-bukti, sebelum melakukan tindakan tegas.
“Kita sedang menelusuri indikasi tersebut. Apakah mengundang caleg lewat surat atau lewat cara lain seperti dengan HP. Saya tegaskan, perangkat desa mulai dari perbekel, lurah, staf desa, kelian banjar atau kelian dusun tidak diperbolehkan ikut berkampanye. Baik itu untuk pileg maupun pilpres,” tandasnya. (*)