BNNP Bongkar Jaringan Narkotika Denpasar-Medan, 1 Kg Sabu Diselundupkan ke Bali dengan Cara Ini
Berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Denpasar yang akan dibawa oleh seseorang menggunakan pesawat terbang."
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - BNN Provinsi Bali berhasil mengamankan 6 tersangka, 2 diantaranya pengguna dan 4 lainnya merupakan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhir Februari hingga awal Maret kemarin.
“Ada 3 tersangka jaringan Denpasar yakni Prianto Hadiwijoyo (29), Septyana Sari alias Febby (21) dan Agung Nugroho alias Kendo (25). Jaringan Denpasar ini bersindikat tetapi tidak saling mengenal,” ungkap Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Rabu (13/3/2019).
Brigjen Pol Gede Suastawa menambahkan jaringan Denpasar tersebut bersindikat dengan jaringan Medan dan berhasil mengamankan 3 tersangka.
Diantaranya Muhammad Ikhsan (23), M. Dani (28) dan I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas.
“Berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh menuju Denpasar yang akan dibawa oleh seseorang menggunakan pesawat terbang."
"Bidang Pemberantasan BNNP Bali melaksanakan penyelidikan di Terminal Kedatangan Domestik Bandara lnternasional I Gusti Ngurah Rai,” tuturnya.
Berdasarkan ciri-ciri yang diberikan oleh masyarakat pada sekira pukul 15.00 Wita petugas Pemberantasan BNNP Bali mengamankan 2 orang laki-laki penumpang pesawat Lion Air JT 960 rute Medan Kuala Namu - Denpasar Bali yang dicurigai sebagai kurir yakni M. Ikhsan dan M. Dani.
“Modus operandi 2 tersangka ini adalah menaruh sabu ini di sandalnya. 2 pasang sendal yang digunakannya di buka bagian bawahnya lalu dimasukkan 4 paket sabu. Barang bukti sabunya 1 kilogram,” papar Brigjen Gede Suastawa.
Sementara Gus Mas berperan menerima dan mengambil barang sabu yang dibawa oleh Ikhsan dan Dani begitu tiba di Bali.
Saat mengamankan Gus Mas yang hendak mengambil paket tersebut di Hotel Puri Nusantara yang hendak diinapi Ikhsan dan Dani, diamankan juga 105 butir di duga ekstasi.
Ikhsan dan Dani diberi upah masing-masing Rp 50 juta dengan tugas membawa sabu tersebut ke Bali hingga diterima Gus Mas.
Sementara Gus Mas mendapatkan upah Rp 10 juta mengambil kiriman sabu dari Ikhsan dan Dani.
Kabid Brantas BNNP Bali AKBP Nyoman Sebudi menambahkan dua tersangka Ikhsan dan Dani membuka jahitan dua pasang sandalnya bagian bawah lalu dimasukkan sabu dan di jahit kembali sandalnya dengan rapi.
“Saat dipakai sandal itu mereka jalan agak jinjit agar tidak pecah kemasan plastiknya tersebut. Tetapi semakin sabu itu kecil pecahannya semakin bagus,” ucapnya.
Barang bukti berhasil diamankan dari Prianto (29) yakni dua buah plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat masing-masing 0,97 gram brutto atau 0,76 gram netto dan 0,95 gram brutto atau 0,73 gram netto, satu buah HP samsung warna putih dan satu buah ATM paspor BCA.
