Ratusan Warga Karangasem Belum Terdaftar di Daftar Pemilih Tetap

Pria asli Kecamatan Kubu ini datang untuk mempertanyakan banyaknya warga yang tidak masuk di daftar pemilih tetap (DPT)

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Saiful Rohim
Made Arnawa memperlihatkan kartu identitas warga yang belum terdaftar sebagai pemilih tetap, Kamis (14/3/2019). Arnawa menduga warga yang tercecer sampai ratusan orang. 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - I Made Arnawa, calon legislatif DPRD Karangasem, mendatangi KPUD Karangasem, kamis (14/3/2019).

Pria asli Kecamatan Kubu ini datang untuk mempertanyakan banyaknya warga yang tidak masuk di daftar pemilih tetap (DPT).

Mantan Ketua KPUD Karangasem ini pun menyatakan, warga yang belum masuk DPT alias tercecer puluhan orang.

Di Banjar Taman Sari, kata Arnawa, ditemukan 12 orang belum masuk DPT termasuk pamannya. Jumlah itu belum terhitung temuan dari tim.

"12 orang yang belum masuk DPT dari Banjar Taman Sari, Tianyar Barat. Tak menutup kemungkinan ada di desa lain. Mereka harus diakomodir agar bisa memilih,"harap Arnawa.

Baca: Hasil Liga Eropa - Arsenal Berhasil Comeback dan Lolos ke Delapan Besar

Baca: Game Online PUBG Mobile Gelar Kompetisi 2019, Total Hadiah 2 Juta Dollar Amerika

Politisi Hanura ini menemukan warganya tercecer sebelum Hari Raya Nyepi.

Komisioner KPUD Karangasem Divisi Data dan Informasi, Ni Luh Kusmirayanti menjelaskan, sesuai Peraturan KPU Nomor 37 tahun 2018 warga yang belum terdaftar bisa dimasukan menjadi DPT asalkan ada rekomendasi Badan Pengawas.

"Karena tidak ada rekomendasi, kitapun tidak berani memasukannya,"kata Ni Luh Kusmirayanti.

Pihaknya juga meengaku KPUD Karangasem juga menemukan 73 orang warga tak masuk DPT. Warga yang tidak masuk DPT dimasukkan ke daftar pemilih khusus.

"Daftar Pemilih Khusus (DPK) bisa mengunakan hak pilihnya sekitar pukul 12.00 Wita, dan menunjukan KTP el. Itupun jika masih ada surat suara sisa. Kalau nggak ada sisanya berarti tak bisa," katanya.

Kusmirayanti mengaku sudah mengkoordinasi masalah ini dengan Bawaslu saat pra pleno 16 Februari lalu.

Namun sampai saat ini, belum ada tindak lanjut dari Bawaslu. Untuk memasukan ke DPT perlu ada rekomendasi Bawaslu sebelum 17 Maret.

Baca: Lowongan Kerja Terbaru PT PLN Persero, Ini Syarat dan Cara Pendaftarannya

Baca: Pagi-pagi Meracau & Bikin Onar di Pelabuhan Padang Bai, Pria Asal Jakarta Ini Nyaris Dikeroyok Warga

Untuk diketahui, warga Karangasem yang tercecer alias tidak masuk DPT diperkirakan mencapai ratusan orang.

Yakni temuan KPUD Karangasem 73 orang, temuan peserta pemilu 12 orang, ditambah temuan tim peemenangaan I Made Arnawa.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu Karangasem, I Nengah Putu Suardika mengatakan, Bawaslu tak memiliki wewenang mengeluarkan rekomendasi.

Baca: Mencuri Demi Dua Anaknya Hingga Didor Polisi, Begini Pengakuan Kadek Murta

Regulasi terkait rekomendasi teersebut tidak ada sama sekali.

KPUD Karangasem juga tak pernah bersurat ke Bawaslu terkait ada temuan.

"Tak bisa mengeluarkan rekomendasi karena tidak ada regulasi yang mengatur itu,"kata I Nengah Putu Suardika saat ditemui di Bawaslu. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved