16 Kasus Libatkan WNA Terjadi di Denpasar, Kesbangpol Bentuk Tim Gabungan Pantau Orang Asing
Tim Pemantauan WNA yang dikoordinasi Badan Kesbangpol Kota Denpasar melakukan pemantauan terhadap WNA di wilayah Kota Denpasar
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Pemantauan WNA yang dikoordinasi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Denpasar melakukan pemantauan terhadap WNA di wilayah Kota Denpasar.
Edy Roman dari Imigrasi Denpasar yang didampingi Dewa Ketut Sugiarta menyampaikan, pihak imigrasi rutin melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Dalam kurun waktu tiga bulan pengawasan yang dilakukan untuk orang asing di wilayah Imigrasi Denpasar, yang meliputi 5 kabupaten dan satu kota telah terjadi 40 laporan kejadian yang melibatkan WNA.
Baca: Sudah Putus tapi Masih Stalking Media Sosial Mantan, Bolehkah?
Baca: Nicky Tirta Ungkap Kondisi Pilu Vanessa Angel Kini, Mendekam di Penjara & Putus dari Bibi Ardiansyah
Dari jumlah tersebut Kota Denpasar menduduki urutan ke-2 dengan 16 kejadian setelah Kabupaten Gianyar dengan 17 kejadian.
Selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Badung 4 kejadian, Klungkung 2 kejadian dan Tabanan 1 kejadian.
"Tiga bulan pertama tahun 2019 pihak imigrasi telah melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian terhadap 12 WNA yang melanggar," katanya.
Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Perampokan Money Changer BMC di Benoa, Hadirkan 2 Pelaku WNA Rusia
Baca: Kapan Waktu yang Tepat Memesan Tiket Pesawat agar Dapat Harga Termurah? Berikut Informasinya
Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik Kesbangpol, I Gusti Ngurah Gde Arisudana mengatakan, pendataan dan pemantauan terhadap orang asing yang ada di Kota Denpasar sangat perlu dilakukan, karena WNA pelaku kasus kriminal sebagaimana diberitakan media massa ada yang tinggal di Kota Denpasar.
Dikatakan Arisudana, tim gabungan ini beranggotakan unsur imigrasi, kepolisian, TNI dan OPD terkait.
Diharapkan tim ini dapat melakukan tindakan tegas bila ada WNA yang melanggar aturan yang berlaku.
Baca: TRIBUN WIKI - Hari Kartini hingga Kopassus, Tanggal Penting Bulan April Ini Diperingati Tiap Tahun
Baca: Penemuan Jasad Laki-laki di Dam Tanah Putih, Polisi Temukan Luka Lecet di Kepala
Untuk itu pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan imigrasi dan kepolisian bila menemukan ada WNA yang melanggar aturan.
Karena untuk pemantauan orang asing, Arisudana mengaku berpegang pada Permendagri No. 49 Th 2010 tentang Pedoman Pemantauan Orang Asing dan Organisasi Masyarakat Asing di Daerah.
Berdasarkan Permendagri ini pihaknya akan memantau orang asing tidak hanya yang tinggal di Denpasar tetapi juga yang melakukan aktivitas.
Baca: Pria 60 Tahun Ditemukan Tewas di Atas Panci Pembuatan Cendol Saat Api Kompor Menyala
Baca: Dulu Matematika dan Bahasa Inggris, Kini Bahasa Indonesia yang Jadi Momok saat UN SMP
Ruang lingkup pemantauan yang dilakukan tim gabungan ini meliputi diplomat atau tamu VIP asing, tenaga ahli atau pakar atau akademisi atau konsultan asing, wartawan dan shooting tim asing, peneliti asing, artis asing, rohaniawan asing dan organisasi masyarakat asing.
Di samping itu untuk melakukan tindakan maka pihaknya akan berkolaborasi dengan imigrasi dan kepolisian.